Foto Ulama Dicatut untuk Promosi Bioskop, Bupati Pamekasan Dilaporkan

Foto Ulama Dicatut untuk Promosi Bioskop, Bupati Pamekasan Dilaporkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sejumlah ulama di Pulau Madura melaporkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ke pihak kepolisian. Baddrut diduga mencatut foto ulama tanpa seizin pemiliknya untuk promosi bioskop.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi untuk dimintai keterangan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan Iptu Andri Setya Putra mengatakan para saksi itu berasal dari pihak pelapor dan terlapor.

"Untuk keperluan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)," kata Andri dalam keterangan pers seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (9/9). "Kita meminta keterangan sebanyak mungkin baik dari pelapor dan terlapor."

Polisi masih mendalami kemungkinan apakah kasus tersebut masuk ke ranah hukum pidana. Untuk itu, polisi tengah mengumpulkan sejumlah keterangan yang diperlukan. Dari sini, akan bisa ditentukan apakah akan dilanjut ke tahap penyidikan.

"Nantinya jika bahan keterangan sudah lengkap maka kita akan tahu," tutur Andri. "Apa kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak."



Sementara itu, Penasihat Hukum Ulama, Abdul Bari, mengatakan akan tetap mengawal laporan tersebut sampai tuntas. Sebab menurutnya, pencatutan foto kiai di dalam dokumen UPL-UKL adalah persoalan yang melanggar hukum.

"Ini bukan soal like and dislike," tegasnya. "Tapi lebih pada persoalan penegakan hukum di bumi gerbang salam ini."

Para ulama sebelumnya melaporkan Bupati Pamekasan karena diduga mencatut foto beberapa ulama tanpa izin dalam dokumen UKL-UPL 2018 Bioskop Kota Cinema Mall dengan PT. Graha Restu Mulya. Dalam laporan bernomor LP-B/283/VIII/RES. 1.9/2020/RESKRIM/SPKT, ada tiga pihak yang dilaporkan yakni Bupati, Dinas teknis, dan pemrakarsa bioskop. Mereka dikenai pasal pencemaran nama baik. (*)



BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita