Catut Muhammadiyah, Spanduk "PKI Perjuangan" Dilaporkan ke Polres Depok

Catut Muhammadiyah, Spanduk "PKI Perjuangan" Dilaporkan ke Polres Depok

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok melaporkan spanduk provokatif ke polisi saat Pilkada Depok 2020 dimulai. Sebab baru saja digelar pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota muncul kampaye bernada provokatif.

Spanduk itu bertulisan "Kami Warga Muhammadiyah Tidak Rela Kota Depok Dipimpin PKI Perjuangan".

Pilkada Kota Depok diikuti dua pasang calon antara lain Pradi Supriatna -Afifah Alia dan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono sudah dinyatakan lengkap oleh KPU Depok, Jawa Barat sudah mulai ada kampaye provokatif.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok Bidang Hukum dan HAM Ahmad Dahlan mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan ke Polres Metro Depok terkait spanduk provikatif tersebut.

Spanduk mengatasnamakan Muhammadiyah ada di beberapa titik salah satunya di Jalan Keadilan, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

"Jangan merusak dan membawa nama Ormas Islam seperti Muhammadiyah. Ini negara hukum. Kami melaporkan hal ini ke Polres Metro Depok," kata Dahlan ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/9/2020).

Menurut dia, pemasangan spanduk ini adalah fitnah yang keji yang mengatasnamakan Muhammadiyah apalagi menjelang Pilkada Depok pada 9 Desember mendatang.

Sebab di spanduk tersebut terdapat logo dan corak tidak sama dengan logo Muhammadiyah yang sebenarnya.

"Ini orang yang tidak bertanggung jawab. Lihat dari logo dan corak jelas berbeda dengan logo Muhammadiyah. Ini spanduk provokatif. Kami jika memasang spanduk pasti terdapat tulisan pimpinan daerah atau pimpinan cabang atau ranting. Tidak pernah menulis warga Muhammadiyah," ujar Ahmad Dahlan.

Kata dia, spanduk provokatif tersebut telah diturunkan dan dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilaporkan sebagai barang bukti.

Pihaknya mengakui kesulitan mencari siapa oknum yang memasang spanduk tersebut.

"Sulit mencari saksi yang mengetahui siapa yang memasang spanduk. Maka kami langsung turunkan dan lanjutkan ke ranah hukum," tegas Ahmad Dahlan.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Depok Luli Barlini mengungkapkan, bahwa spanduk tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu tapi merupakan ranah keamanan karena kehadiran spanduk itu mengganggu ketertiban dan bertujuan meresahkan masyarakat.

"Spanduk ini tidak menyebutkan pasangan calon jadi kepada siapa ditujukan juga tidak jelas maka sudah tepat bila PD Muhammadiyah Kota Depok melaporkan hal ini ke Polres Metro Depok," pungkas Luli. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita