Bakornas LKBHMI Laporkan Bupati Takalar ke KPK

Bakornas LKBHMI Laporkan Bupati Takalar ke KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Hasil audit Badan Pemeiksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Desember 2019 lalu menjadi bahan aduan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK.

Pihak yang mengajuka aduan ini adalah Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI).

Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI Ahmad Syahirul Alim menyatakan, pihaknya membawa laporan pengaduan laporan keuangan yang terjadi di Kabupaten Takalar karena mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang di keluarkan BPK.

"Setelah BPK melakukan pemeriksaan keuangan ada beberapa catatan yang dikeluarkan dan menurut kami, itu wajib di tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor)," ujar Syahirul di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (25/9).

Lebih lanjut, Syahirul menduga hasil audit BPK yang menilai wajar dengan pengecualian erat kaitannya dengan Bupati Takalar, Syamsari Kitta.

Pasalnya, ia mencatat 6 poin temuan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Takalar. Pertama, pertanggung jawaban belanja UP/GU/TU oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.

Kedua, Penyajian nilai investasi permanen pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. BPRS Surya Sejati Palleko, PT BPR Gerbang Masa Depan dan Perusahan Daerah Panranuangku tidak didukung dengan laporan keuangan yang telah di audit.

Ketiga, Realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 1.978.144.486,00 tidak sesuai ketentuan. Keempat, kelebihan pembayaran atas empat paket pekerjaan sebesar Rp 225.265.680,79. Kelima, realisasi belanja atas pekerjaan peningkatan jalan beton yang bersumber dari DAK tidak sesuai ketentuan.

Serta keenam, penerimaan dan pembayaran pokok pinjaman RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle sebesar Rp 18.000.000.000,00, pembayaran bunga dan biaya kredit masing-masing sebesar Rp 84.791.666,00 dan Rp 113.075.000,00 tidak di anggarkan pada APBD dan tidak disajikan pada LKPD Pemkab Takalar.

"Menurut kami poin-poin ini harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Maka, kami dari Bakornas LKBHMI PB HMI meminta KPK bisa mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Takalar," demikian Ahmad Syahirul Alim.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita