Akhirnya, KPU Larang Konser Pilkada, Bisa Langsung Dibubarkan

Akhirnya, KPU Larang Konser Pilkada, Bisa Langsung Dibubarkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Setelah menuai polemik dan kontroversi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang konser dalam Pilkada Serentak 2020.

Selain itu, pelarangan juga diterapkan untuk kegiatan lain yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun.

Pelarangan itu tertuang dalam revisi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dalam kondisi nonalam COvid-19.

Demikian disampaikan Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra dilansir Antara, Kamis (24/9/2020).

“Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf g,” bebernya.

Kegiatan yang diatur dalam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.

Di antaranya adalah pemberian sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.

“Juga penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut,” tegasnya.

Pada pasal selanjutnya, sambung Ilham, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.

“Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasar rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota,” papar Ilham.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita