Revisi UU Pemilu, Komisi II: Pasal Bonggol Biar Dirembug Para "Dewa"

Revisi UU Pemilu, Komisi II: Pasal Bonggol Biar Dirembug Para "Dewa"

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi II DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu.

Revisi RUU terkait usulan semua frkasi akan diakomodir dalam rumusan norma oleh pimpinan Komisi II DPR untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR dan dibahas bersama pemerintah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (31/8).

"Semua masukan fraksi dibawa ke Baleg. Baik yang ingin ada perubahan ataupun yang tetap tidak ada perubahan," kata Arwani.

"Dalam tahap penyusunan RUU ini, Komisi II tidak akan memaksakan untuk mengusulkan rumusan norma, tunggal tapi rumusan opsional. Sesuai usulan fraksi-fraksi semua diakomodir dalam rumusan norma. Nanti setelah masuk tahap pembahasaan RUU dengan pemerintah, dikerucutkan menjadi satu rumusan norma," sambung politisi PPP itu.

Arwani menyatakan, usulan fraksi-fraksi itu termasuk di dalamnya soal ambang batas presiden dan parlemen yang sedianya hanya pasal "bonggol" dan menjadi isu lima tahunan.

Menurut dia, isu sektarian semacam itu biar diselesaikan oleh para "dewa". Biasanya, ini langsung oleh ketua umum partai politik.

"Komisi II tidak tertarik untuk membahas poin klasik seperti PT dan kawan-kawannya yang biasa disebut pasal bonggol dalam pemilu. Itu nanti biar dirembug 'dewa-dewa' saja lah," tuturnya.

Sebab, sambungnya, Komisi II DPR menginginkan pembahasan RUU Pemilu yang lebih substansial seperti isu penataan proses sengketa untuk keadilan Pemilu, desain dan penataan penyelenggara Pemilu, digitalisasi Pemilu, pencegahan praktek moral hazard Pemilu, model keserentakan Pemilu hingga soal data pemilih dan isu-isu penting lainnya.

"Yang lebih mendasar dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi pemilu yang implementatif dengan nilai-nilai Pancasila," tegas dia.

"Lebih substantif dan tidak berorientasi parsial, isu yang harus diterjemahkan dan dirumuskan oleh komisi menjadi norma penting dalam RUU Pemilu," demikian Arwani Thomafi menambahkan. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita