Pengadilan Yaman Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Untuk Putra Mahkota Arab Saudi Dan UEA

Pengadilan Yaman Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Untuk Putra Mahkota Arab Saudi Dan UEA

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Putra mahkota Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) telah divonis hukuman mati oleh pengadilan pidana khusus di Hodeidah, Yaman terkait dengan pembunuhan mantan kepala Dewan Politik Tertinggi, Al-Samad.

Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MbS) dan Putra Mahkota UEA, Mohammed bin Zayed (MbZ) divonis hukuman mati pada Senin (24/8) bersama dengan 14 lelaki lainnya karena terbukti bersalah dalam pembunuhan Al-Samad pada 2018.

Kantor berita Yaman, Saba melaporkan, di antaranya 14 lelaki lainnya juga muncul nama mantan Presiden Yaman, Abd Rabbuh Manour Hadi dan mantan Perdana Menteri yaman, Ahmed Obeid bin Daghr.

Dari laporan Al Arabiya, Al-Samad tewas dalam serangan udara Arab Saudi di provinsi barat Hodeidah pada 23 April 2018. Ia telah terpilih sebagai Presiden di ibu kota Sanaa oleh Dewan Politik Tertinggi pada akhir 2016.

Saluran berita televisi pan-Arab milik Saudi menyatakan, koalisi militer yang dipimpin Saudi, yang terus-menerus membombardir Yaman sejak 2015, telah menawarkan hadiah 20 juta dolar untuk setiap informasi yang bisa membantu mengungkap lokasi domisili Al-Samad.

Arab Saudi dan sejumlah sekutu regionalnya melancarkan kampanye yang menghancurkan terhadap Yaman pada Maret 2015, dengan tujuan membawa pemerintahan Abd Rabbuh Manour Hadi kembali berkuasa dan menghancurkan gerakan Houthi.

Menurut laporan, perang tersebut telah merenggut hampir 100 ribu nyawa selama lima tahun terakhir.
Perang juga telah memakan banyak korban pada infrastruktur negara, menghancurkan rumah sakit, sekolah, dan pabrik.

PBB mengatakan lebih dari 24 juta orang Yaman sangat membutuhkan bantuan kemanusiaan, termasuk 10 juta(rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA