Pakar Hukum: Peraturan Kejaksaan 15/2020 Bukti Hadirnya Keadilan Bagi Masyarakat Kecil

Pakar Hukum: Peraturan Kejaksaan 15/2020 Bukti Hadirnya Keadilan Bagi Masyarakat Kecil

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jaksa Agung ST. Burhanuddin menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan.

Dalam perkara perdata, keadilan restoratif dikenal dengan istilah mediasi.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyatakan peraturan kejaksaan yang diterbitkan itu patut diapresiasi sebagai sikap yang menjadi representasi keadilan bagi masyarakat kecil.

PEraturan itu sakaligus menjawab berbagai problematika lain seperti penumpukan beban perkara di pengadilan dan dilema over capacity di pengadilan.

“Peraturan Kejaksaan RI 15/2020 harus diapresiasi sebagai sikap kejaksaan yang menjadi representasi keadilan bagi masyarakat, khususnya problematika tingginya secara kuantitatif kasus ke pengadilan,” ujar Indriyanto, kepada wartawan, Rabu (19/8).

Indriyanto berpandangan, peraturan tersebut sesuai dengan KUHAP yang lebih mengedepankan pendekatan penegakan keadilan restoratif dan penyelesaian perkara di luar pengadilan pidana sehingga tidak menunggu sampai ke meja hijau.

“Peraturan Kejaksaan ini memang sesuai konsep KUHAP, yaitu adanya pergeseran paradigma kearah pendekatan keadilan restoratif dan adanya afdoening buiten proces, menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Sehingga jaksa dapat menghentikan perkara demi kepentingan hukum, wakaupun ada persyaratan jenis dan ancaman delik,” jelasnya.

Sambung mantan Komisioner KPK itu, dengan kebijakan peraturan itu juga bisa penyelesaian masalah secara seimbang antara pelaku dan korban yang terlibat suatu perkara yang berujung pada perdamaian satu sama lain.

“Peraturan Kejaksaan ini memberikan dan mempertimbangkan basis equal and balances antara pelaku, korban, masyarakat dan negara, sehingga keadilan restoratif yang menjadi kebijakan Kejaksaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum, Sunarta menyatakan selama berpuluh tahun kejaksaan mengalami dilema dalam proses penegakkan hukum dan sistem peradilan di Indonesia.

Mulai dari perkara kecil yang harus dibawa ke meja hijau, perkara dengan kerugian kecil hingga keinginan korban yang ingin berdamai namun terbelenggu peraturan berlaku.

Sehingga, lanjut Sunarta, dengan adanya aturan yang terdiri atas 17 pasal ini, jaksa penuntut umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu. Dengan catatan, antara terdakwa dan korban menemui kesepakatan berdamai.

Pasal 3 Peraturan Kejaksaan RI 15/2020 menyatakan penuntut umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum. Yang dimaksud kepentingan umum itu meliputi terdakwa meninggal, kedaluwarsanya penuntutan pidana, dan telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap seseorang atau perkara yang sama.

Sementara Pasal 4 menyatakan penghentian penuntutan dilakukan atas kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Lalu, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat, serta kesusilaan dan ketertiban umum.

Adapun syarat penutupan tindak pidana dalam aturan ini meliputi tiga hal. Yakni, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan ketiga tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian tak lebih dari Rp 2,5 juta. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita