Kata Pemilik Lahan yang Bikin Jokowi Geram Hambat Proyek Tol Cisumdawu

Kata Pemilik Lahan yang Bikin Jokowi Geram Hambat Proyek Tol Cisumdawu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pembangunan Tol Cisumdawu sempat menjadi sorotan lantaran membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram. Penyebab orang nomor satu di Indonesia geram karena pembangunan tol yang menjadi akses utama Bandara Kertajati tak kunjung selesai sejak mulai dibangun 2011.

Masalahnya klise, yakni pembebasan lahan.
Pemilik lahan pun buka suara. Lahan yang dimaksud adalah tempat berdirinya Pasar Sehat Cileunyi atas nama PT Biladi Karya Abadi. Pihaknya mengatakan tidak menolak pembangunan dan justru mendukung pemerintah. Tetapi ada sejumlah permasalahan yang belum diselesaikan oleh pemerintah.

Melalui kuasa hukumnya, Dirut PT Biladi Karya Abadi, SF yang merupakan warga Surabaya meminta pemerintah menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami tidak menolak pembangunan, tapi mendukung dengan memberikan lahan untuk akses keluar masuk proses pembangunan (tol Cisumdawu). Tetapi, mohon pemerintah mematuhi putusan besaran yang sudah inkrah," kata Kuasa Hukum pemilik lahan, Erick Ibrahim Wijayanto di Surabaya, 12 Agustus 2020 lalu.

Erick memaparkan sebelumnya kliennya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Erick menyebut sesuai sertifikat HGB, ada dua kavling tanah yakni kavling 37 seluas 311.166 meter persegi dan kavling 38 seluas 10.834 meter persegi.

Dua kavling ini dihargai senilai Rp 17 miliar oleh pemerintah. Padahal jika sesuai putusan dan perhitungan sesuai harga tanah per meter, total ganti rugi tanah mencapai Rp 59 miliar.

"Jadi sesuai putusan sudah ada, nilainya Rp 12,5 juta per meter. Totalnya sekitar Rp 59 miliar yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan. Namun, yang ditawarkan pemerintah Rp 17 miliar," tambah Erick.

Erick pun menyayangkan hal ini. Dia menilai putusan pengadilan tentang harga tanah Rp 12,5 juta per meter sudah sesuai. Karena, ganti rugi tanah di sekitar area kavling juga dihargai serupa.

"Atas besaran keberatan kami, ketua panitia pelaksana pengadaan tanah, itu tidak bersedia membayar karena alasannya tidak mempunyai anggaran," tambah Erick.

Meskipun pengadilan telah membuat putusan, namun pihak BPN dan PUPR justu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini membuat proses hukumnya semakin berlarut-larut.

Erick juga menyebut pemerintah juga melakukan konsinyasi atas lahan ini. Padahal, lahannya tidak memenuhi syarat pengajuan konsinyasi.

"Kami dari pihak korban yang terkena dampak, kami mengajukan keberatan untuk konsinyasi. Karena sudah ada putusan, dan saat itu juga dari proses konsinyasi ada tiga syarat. Pertama tidak diketahui alamat pemilik, kedua ada sengketa kepemilikan, dan ketiga pemilik yang terkena dampak ini menolak," papar Erick.

"Padahal kami tidak termasuk dalam itu, kita tidak menolak pembangunan. Kita justru mendukung pembangunan tol dengan bukti kami memberikan akses jalan. Jadi kami punya lahan yang digunakan untuk akses jalan keluar masuk. Itu bukti kami sangat mendukung pemerintah," lanjutnya.

Di kesempatan yang sama, Erick mengaku sejauh ini pemerintah juga tak pernah mengajak kliennya melakukan mediasi. Padahal, permasalahan ini bisa dikomunikasikan dan dicari solusinya.

Erick berharap pemerintah bisa menghormati dan mematuhi putusan pengadilan dengan membayar ganti rugi sesuai putusan. Dia ingin masalah ini lekas selesai dan tidak menghambat proses pembangunana tol.

"Kami hanya ingin pemerintah menghormati dan mematuhi putusan terkait besaran yang ditetapkan. Kami siap diundang mediasi, itu harapan kami, kami sebenarnya tidak mau menghambat dan harapan kami untuk dilakukan mediasi, sama-sama mencari win solution untuk kelancaran pembangunan ini," harap Erick.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil bicara soal permasalahan yang terjadi pada pembebasan lahan Tol Cisumdawu. Dia memaparkan ada pemilik sebidang tanah di daerah Cileunyi yang menolak pembebasan lahan. Bahkan, pemiliknya sampai menggugat ke pengadilan.

"Kendalanya, ada tanah yang kena pasar di Cileunyi, itu ada pasar yang kena, pasar itu sebenarnya gagal lah. Pemiliknya nggak mau (dibebaskan tanahnya). Akhirnya kita digugat," tambahnya.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA