Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Jabar, Massa tak Puas

Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Jabar, Massa tak Puas

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Massa aksi yang menuntut pihak kepolisian agar segera memroses Denny Siregar merasa tak puas dengan keputusan pihak kepolisian yang melimpahkan kasusnya ke Polda Jawa Barat (Jabar). Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) akan terus menggelar aksi lanjutan hingga kasus hukum Denny Siregar dituntaskan.

Juru Bicara Al Mumtaz, Asep Lugeza mengatakan, massa tak merasa puas karena locus pelaporan dilakukan di Polresta Tasikmalaya. Karena itu, pihaknya menuntut Denny Siregar diperiksa di Tasikmalaya. Namun, ia tetap mengapresiasi proses yang sudah dilakukan Polresta Tasikmalaya.

"Besar harapan kami, Polresta bisa mendorong Polda untuk mempercepat proses hukum Denny Siregar," kata dia, usai melakukan audiensi dengan aparat kepolisian, Jumat (7/8).

Menurut dia, berdasarkan keterangan polisi, Denny belum diperiksa karena masih diperlukan keterangan saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara. Termasuk juga polisi membutuhkan beberapa saksi ahli, misalnya ahli bahasa, ahli teknologi informasi, dan ahli pidana.

Asep mengatakan, hingga saat ini polisi baru periksa enam orang saksi dari pelapor. "Namun, katanya polisi juga sudah berdiskusi dengan saksi ahli. Untuk BAP masih menunggu proses," kata dia.

Asep mengatakan, intinya massa ingin Denny segera diproses. Sebab, Denny bukan hanya  telah menghina santri melalui pernyatannya, melainkan juga umat Islam.

Ia menjelaskan, mengaitkan santri dengan teroris adalah hal yang tak memiliki korelasi. "Ucapan dia (Denny) itu fitnah yang mengada-ada," ujar dia.

Kendati demikian, massa akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Sebab, kata dia, umat Islam di Tasikmalaya dididik untuk taat hukum dan menjaga ketertiban. Ia berkomitmen, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berharap, polisi bisa adil dan profesional dalam menangani kasus itu.

Ia menambahkan, pihaknya juga tetap akan melakukan aksi lanjutan. "Selama kasus ini belum tuntas, kita akan terus aksi. Sampai Denny benar-benar diproses. Memang dia akan diperiksa oleh Polda, tapi kita akan terus kawal. Kalau sampai pengadilan, itu akan di Tasikmalaya," kata dia.

Berdasarkan pantauan Republika, aksi yang dilakukan di depan Polresta Tasikmalaya berjalan relatif kondusif. Massa aksi memang sempat membakar spanduk Denny Siregar, tapi aksi tak sampai menimbulkan kericuhan. Massa membubarkan diri pada Jumat sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto menerangkan, ada beberapa pertimbangan pelimpahan perkara itu ke Polda Jabar. Salah satu alasannya untuk memudahkan pemeriksaan saksi lainnya.

"Kasus ini ada beberapa tempat kejadian. Untuk mempermudah penanganan dan memeriksa saksi ahli lainnya, kita dilimpahan ke Polda," kata dia, Jumat (7/8).

Ia menambahkan, pemeriksaan awal memang sengaja dilakukan di Polresta Tasikmalaya. Hal itu dilakukan untuk mempermudah memeriksa saksi dari pihak pelapor, yang rata-rata berdomisili di Tasikmalaya.

Namun, saat ini keterangan saksi pelapor telah dianggap cukup. Selanjutnya, polisi harus melengkapi dari keterangan saksi ahli. Karena itu, kasus dilimpahkan ke Polda Jabar.

Kendati demikian, Anom mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus itu masih terus dilakukan pihak kepolisian. Dalam pertemuan dengan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dengan pihak kepolisian, Kapolres juga memastikan kasus itu masih terus berjalan.

"Intinya kasus masih berjalan. Nanti Polda Jabar yang akan melengkapi pemeriksaannya," kata dia.

Denny Siregar dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respons atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pada Selasa (28/7) pekan lalu, kuasa hukum Denny, Muannas Alaidid mengklaim, bahwa, kasus kliennya sudah selesai. Muannas beralasan, yang disoal Denny dalam status Facebook-nya itu adalah foto anak kecil yang dilibatkan dalam aksi demonstrasi. Menurut dia, pelibatan anak dalam aksi merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.

"Jadi lucu kalau (kasus) anak kecilnya tidak diproses, masak Denny diproses. Mereka tidak ditangkap saja itu sudah bagus," kata dia kepada Republika, Senin (27/7) malam.

Muannas menjelaskan, pesan yang disampaikan dalam tulisan Denny itu jelas, yaitu keprihatinannya terhadap pelibatan anak dalam kegiatan politik. Menurut dia, pelibatan anak dalam kegiatan politik adalah bentuk eksploitasi yang dilarang menurut UU Perlindungan Anak.

"Jadi kalau ada dugaan pencemaran nama baik menggunakan foto itu yang ancaman pidananya kecil, dan belum tentu dapat dibuktikan. Tapi kalau melibatkan anak dalam kegiatan demo yang ancaman pidananya tinggi, dan itu sudah terang-benderang malah enggak diproses, kan aneh namanya," ujar dia. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita