Jaksa KPK Banding Atas Vonis Ringan Terhadap Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio

Jaksa KPK Banding Atas Vonis Ringan Terhadap Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan mengatakan, hari ini pihaknya menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara yang menjerat Wahyu dan Tio.

"Hari ini Tim JPU telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," ujar Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/8).

Namun demikian, Takdir mengaku belum bisa menjelaskan alasan pihaknya mengambil sikap banding. Alasan banding tersebut kata Takdir akan diurai dalam memori banding.

"Alasan permintaan banding selanjutnya akan diuraikan oleh Tim JPU dalam memori banding," pungkas Takdir.

Pengadilan menyatakan bahwa perbuatan Wahyu Setiawan telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan kumulatif kedua.

Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bukan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dimana, Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri selaku mantan Caleg PDIP.

Pemberian uang tersebut dengan maksud agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Fraksi PDIP dari Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Selain itu, terdakwa Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Agustiani Tio dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita