Wasekjen MUI soal Denny Siregar Dipolisikan: Dia Harusnya Jaga Perdamaian

Wasekjen MUI soal Denny Siregar Dipolisikan: Dia Harusnya Jaga Perdamaian

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas posting-an yang dibuatnya di Facebook. Denny dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
Denny dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'. Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya, yang ada dalam posting-an tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Zaitun Rasmin, mengatakan sebagai warga negara yang baik, Denny semestinya menjaga perdamaian. Menurutnya, Denny terbilang 'lebay' karena ulahnya itu kerap kali dilaporkan.

"Lebay itu, dia harusnya orang seperti dia yang menganggap dirinya sebagai seorang yang warga negara yang peduli pada negaranya, yang peduli pada perdamaian, harusnya dia tahu menjaga bagaimana perdamaian itu, bagaimana ketenangan itu," kata Zaitun kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020).

Zaitun mengatakan bendera tauhid tak selalu berkaitan dengan kelompok radikal terorisme seperti yang dituliskan Denny. Dia menyebut Denny bisa melakukan debat terbuka jika dirinya berkeyakinan bahwa bendera tauhid selalu berkaitan dengan kelompok terorisme.

"Kalau dia berani bisa debat terbuka tentang masalah itu. Itu lebay betul, bahwa bendera itu 'la ilaha illallah' walaupun dikait-kaitkan dengan suatu organisasi tertentu ya dia sudah pernah cek, kan nggak juga," katanya.

Ketika ditanya dengan siapa Denny bisa berdebat akan hal tersebut, Zaitun menyebut bisa berdebat dengan siapa saja. Termasuk dengan MUI jika bersedia.

"Dengan siapa saja dia mau, kalau MUI mau kita layani dia debat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkan Denny Siregar ke Polres Tasikmalaya. Denny dilaporkan atas beberapa tuduhan terkait posting-an di akun Facebook-nya. Namun, saat dicek, posting-an itu sudah tak ditemukan di akun Facebook Denny.

"Umat Islam, khususnya di Tasikmalaya, kami mengecam tindakan yang dilakukan akun Denny Siregar melalui akun Facebook. Menuduh santri calon teroris dan menggunakan foto tanpa izin," ujar Ketua Forum Mujahidin Tasikmalaya, Nanang Nurjamil, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (2/7).

Pelapor adalah Nanang Nurjamil dan pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani. Ustaz Ahmad menuntut Denny Siregar diproses hukum serta diamankan di Tasikmalaya.

"Melaporkan kasus pencemaran nama baik dan memfitnah oleh Denny Siregar. Tuduhan pada santri kami sebagai teroris dan katakan ustaznya goblok juga predator. Ini pencemaran nama baik pada ustaz dan santri," tegas Ustaz Ahmad Ruslan.

Terkait pelaporan tersebut, Denny menyatakan tidak melakukan penghinaan. Dia juga mengatakan foto tersebut dipakai sebagai ilustrasi.

"Nggak ada penghinaan. Di tulisan, saya sudah memberikan keterangan: Foto hanya ilustrasi. Saya juga tidak spesifik menyebut itu santri dari mana," kata Denny kepada wartawan. Denny menjawab pertanyaan ini pada 2 Juli 2020.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA