Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Rieke Diah Pitaloka Diadukan ke Polda Metro Jaya

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Rieke Diah Pitaloka Diadukan ke Polda Metro Jaya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dan anggota Fraksi PDIP DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pelapornya adalah seorang warga warga negara Indonesia bernama Rijal Kobar dengan di dampingi Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis).

Tim pengacara Rijal, Aziz Yanuar mengatakan, pada Rabu (1/6) pagi ia bersama pengadu bernama Rijal mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf b dan d UU 27/1999.

"Di mana Terlapor adalah Rieke Dyah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku Sekjen PDI-P, para terlapor telah menginisasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk merubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi," ucap Aziz Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/7).

"Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha merubah Pancasila tersebut," imbuhnya.

Namun kata Aziz, petugas SPKT Polda Metro Jaya menolak laporannya dengan berbagai alasan.

"Alasan pertama mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana. Kemudian setelah berargumen cukup panjang, alasan siang hari sekitar pukul 14.00 WIB adalah ini masuk pengaduan masyarakat saja dengan dasar dugaan kami adalah kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini karena alasan mereka pokoknya harus Dumas (Pengaduan Masyarakat)," jelas Aziz.

"Setelah itu sekitar jam 24.00 WIB kembali kami berargumen, kali ini alasannya masih RUU salah satu objeknya dan belum disahkan, kami bantah bahwa jika sudah jadi UU akan konyol jika kami buat laporan ke polisi, kemudian mereka tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk Dumas atas perkara penting yang mengancam keutuhan bangsa dan negara ini," sambung Aziz.

Sehingga kata Aziz, pihaknya terpaksa menerima bahwa pihak kepolisian hanya mau menerima sebagai aduan masyarakat dengan bukti laporan pengaduan yang telah resmi diterimanya.

"Artinya dalam hal ini, kami menduga ideologi komunis dan ancaman terhadap pihak yang ingin mengubah Pancasila menjadi komunis masih dianggap sepele oleh pemerintah dan penegak hukum atau memang mereka (komunis dan pengkhianat Pancasila) dilindungi oleh penguasa dan aparat penegak hukum?. Wallahualam," pungkasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita