Pengacara: Denny Siregar Akan Penuhi Panggilan Polisi

Pengacara: Denny Siregar Akan Penuhi Panggilan Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Denny Siregar dipastikan siap memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan terhadap dirinya tentang unggah santri pesantren di media sosial.

Kepastian kehadiran pegiat media sosial itu disampaikan pengacaranya, Muannas Alaidid. Muannas memastikan kliennya bakal menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.

"Kalau dimintai keterangan ya dipastikan Denny akan hadir memenuhi panggilan," kata Muannas, Selasa (7/7).

Dia menerangkan kehadiran Denny adalah konsekuensi bagi kliennya yang menjadi terlapor dalam kasus ini.

"Pasti hadir, kewajiban hukum tetap ditaati," ucap Muannas.

Denny diketahui dilaporkan seseorang bernama Ustaz Ruslan karena unggahan di akun media sosial. Unggahan di akun medsos Denny itu mengenai santri di pesantren dan sematan 'calon teroris'. Denny sendiri mengaku bakal mematuhi proses hukum soal itu.

"Seperti biasa, saya hormati dan ikuti proses hukumnya," kata Denny saat dihubungi, Minggu (5/7).

Denny dilaporkan ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait laporan itu, Polresta Tasikmalaya Jawa Barat mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Untuk pihak pelapor, diketahui telah dimintai keterangan saat laporan itu dibuat.

Nantinya, setelah pemeriksaan saksi itu, kepolisian bakal meminta keterangan dari Denny selaku pihak terlapor.

"Iya (Denny akan dimintai keterangan) nanti setelah saksi-saksi dan ahli kita periksa, maka akan kita panggil juga," kata kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman saat dihubungi. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA