Fahira Idris: Publik Harus Tetap Kritisi RUU BPIP, Jangan Lengah

Fahira Idris: Publik Harus Tetap Kritisi RUU BPIP, Jangan Lengah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Kontroversi Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP) belum sepenuhnya selesai dengan putusan pemerintah dan DPR yang sepakat untuk menunda pembahasaan RUU tersebut.

Sebab, ternyata ada kesepakatan lain antara pemerintah dengan DPR terkait RUU HIP. Pemerintah dan DPR sepakat mengubah pembahasan Rancangan RUU HIP menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).

Perubahan ini terkesan dipaksakan. Karena RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP yang payung hukumnya bisa diatur setingkat peraturan presiden (perpres), tak perlu UU.

Menurut anggota DPD RI, Fahira Idris, walau judul RUU HIP diubah menjadi RUU BPIP dan substansinya sudah berbeda, publik diharapkan tetap mengawal dan mengkritisi RUU BPIP.

Bahkan, meski Pemerintah maupun DPR telah menyatakan substansi RUU BPIP jauh berbeda dengan RUU HIP karena antara lain tidak lagi membahas pasal-pasal kontroversial seperti penafsir filsafat dan sejarah Pancasila dan lainnya, publik diminta tidak lengah.

“Perubahan RUU ini (dari RUU HIP ke RUU BPIP) jangan sampai membuat publik lengah. Kita semua harus terus kawal dan kritisi. Pertanyaan awal yang perlu kita ajukan adalah apakah perlu badan seperti BPIP diatur khusus dalam sebuah undang-undang? Jika hanya soal tupoksi bukannya sudah diatur dalam perpres (Perpres No.7/2018 tentang BPIP)?” tukas Fahira Idris di sela-sela Sosialisasi Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, di Jakarta, Minggu (19/7).

Menurut Fahira, pembahasan sebuah UU selain memerlukan energi dan waktu yang panjang juga menghabiskan anggaran. Itulah kenapa parameter utama lahirnya dan pembahasan sebuah RUU adalah sejauh mana RUU tersebut dibutuhkan oleh rakyat.

Jika sebuah persoalan, isu, ataupun pengaturan sebuah badan lembaga negara tidak langsung menyentuh hajat hidup orang banyak, maka payung hukumnya cukup peraturan di bawah UU. Seperti Perpres, Keppres, atau peraturan lainnya karena akan lebih efektif dan efisien.

“Makanya harus dikonkretkan dulu sejauh mana strategisnya BPIP terhadap hajat hidup orang banyak sehingga dia harus diatur dalam sebuah UU. Sejauh mana urgensi lembaga ini sama atau setara dengan KPK atau MK yang memang dipayungi UU Khusus. Jika publik tidak mendapatkan penjelasan yang rasional dan konkret maka penolakan pasti akan terjadi lagi,” ujar Senator Jakarta ini.

Selain itu, lanjut Fahira, kalaupun nanti RUU BPIP ini tetap akan dibahas maka hal yang harus dikedepankan Pemerintah dan DPR adalah keterbukaan dalam proses pembahasannya. Dari keterbukaan dan partisipasi publik ini maka akan diketahui apakah lembaga BPIP memang harus diatur dalam sebuah UU khusus atau cukup hanya diatur oleh peraturan lain di bawah UU.

Beri ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengkritisi RUU ini. Biar terjadi diskursus yang sehat dalam wacana publik. Dari sini kita bisa tahu layak tidak RUU ini masuk dalam prolegnas dan dibahas di parlemen,” pungkas Fahira. (rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita