Ditolak Polisi, Laporan Rijal Kobar terhadap Rieke dan Hasto Diterima sebagai Aduan Masyarakat

Ditolak Polisi, Laporan Rijal Kobar terhadap Rieke dan Hasto Diterima sebagai Aduan Masyarakat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tidak hanya di Senayan, polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) juga panas di luar Gedung DPR RI. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke polisi. Bersama tim pengacara Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis), keduanya dilaporkan oleh Rijal Kobar ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/7). 

Politisi PDIP itu diadukan dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b dan 107 d UU 27/1999. Rijal Kobar bersama tim pengacaranya sempat beradu argumen dengan Polisi mengenai laporan mereka. 

"Para penyidik Kepolisian di SPKT menolak LP kami dengan berbagai alasan. Alasan pertama, mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana," kata tim pengacara Taktis, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7) kemarin, seperti dikutip dari rmol.id.

Setelah berargumen, pada pukul 14.00 WIB, laporan mereka hanya masuk sebagai pengaduan masyarakat. "Sekitar jam 24.00 kembali kami berargumen. Kali ini alasannya masih RUU salah satu objeknya dan belum disahkan. Kami bantah, bahwa jika sudah jadi UU akan konyol jika kami buat laporan ke polisi. Namun polisi tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk dumas," sesalnya.

Pada pukul 01.30 WIB (2/7), pihaknya kemudian menerima dengan pasrah bahwa laporan mereka dilakukan sebagai aduan masyarakat. "Artinya, dalam hal ini kami menduga ideologi komunis dan ancaman terhadap pihak yang ingin mengubah Pancasila menjadi komunis masih dianggap sepele oleh pemerintah dan penegak hukum," tandasnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita