Dewi Tanjung Laporkan Presidium 212 soal Kepemilikan Bendera Palu Arit PKI

Dewi Tanjung Laporkan Presidium 212 soal Kepemilikan Bendera Palu Arit PKI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung melaporkan Presidium 212 ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait kepemilikan bendera PKI yang dibawa oleh massa PA 212 dalam demonstrasi menolak RUU HIP di DPR RI akhir Juni 2020.

“Tujuan saya ke sini melaporkan Presidium 212 terkait kepemilikan, menyimpan, dan mempublikasikan bendera PKI," ujar Dewi di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020.

Dewi menerangkan, bendera tersebut tidak dijual di pasaran. Sehingga, ia mencurigai asal-usul bendera partai terlarang tersebut.

"Kami mau mempertanyakan, mereka dapat di mana sampai mereka bisa membakar itu pada waktu demo-demo mereka,” kata Dewi.

Dalam laporan tersebut, Dewi membawa sejumlah barang bukti berupa video, foto, dan keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara atau TKP.

Sebelumnya, pembakaran bendera PDIP dan bendera PKI terjadi saat demonstrasi menolak RUU HIP di DPR RI Rabu, 24 Juni 2020. Video pembakaran itu viral di media sosial.

Demonstrasi itu diikuti sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI, yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni atau PA 212 dan Front Pembela Islam (FPI).

Aksi pembakaran bendera partai itu kemudian menuai reaksi dari kader partai tersebut. Bahkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat perintah yang seluruh kadernya merapatkan barisan.

Tak lama setelah itu, seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jakarta melaporkan aksi pembakaran bendera tersebut di 6 polres Jakarta serta Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, pihak PDIP melaporkan sekelompok massa yang melakukan demonstrasi dan membakar bendera partainya. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA