Tolak Tegas RUU HIP, Rachmawati: Kalau Lolos Jadi UU, NKRI Hancur

Tolak Tegas RUU HIP, Rachmawati: Kalau Lolos Jadi UU, NKRI Hancur

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Puteri Presiden Pertama RI Ir. Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri menolak keras pengesahan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Kata dia, jika RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi UU, maka kehancuran Indonesia hanya tinggal menghitung waktu.

Menurut dia, penolakan publik terhadap RUU HIP sudah tepat.

Hal itu dia sampaikan usai menggelar Haul Bung Karno di kediamanya, di Jatipadang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6).

“Saya lihat ada hidden agenda, ini (RUU HIP) yang akan menghancurkan NKRI, kita akan terpecah belah lagi,” ujarnya seperti melansir Rmol.id, Sabtu 20 Juni 2020.

Dia menegaskan, landasan negara yaitu Pancasila sudah final. Pancasila, tambah Rachma, merupakan ground norma bangsa Indonesia.

Selain itu kata dia, RUU HIP hanya akan men-downgrade Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Secara konstitutif itu sudah diasahkan pada 18 Agustus, sehari (setelah) proklamasi kemerdekaan,” tekannya.

Rachma menjelaskan, Pancasila sebagai dasar negara yang kemudian operasional dalam mengejewantahkan nilai-nilainya ialah dengan UUD 1945, inilah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

“Sekarang untuk apa bikin UU lagi, dan itu mendwongrade, baik Pancasila maupun UUD 45 kita. Ini yang menjadi masalah,” pungkasnya.

Terkait pihak yang berpendapat bahwa UU HIP ini ditujukan untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Rachma menegaskan, solusinya bukan membuat UU baru, tetapi mengembalikan UUD 1945 pada naskah aslinya.

“Yang diperlukan bukan BPIP, tapi kembalikan UUD 45 itu paling penting. Mau bikin badan apapun, kembalikan dulu, baru kita berpikir berikutnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, RUU HIP resmi ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/6).

RUU HIP menjadi polemik karena terdapat muatan trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan, dan ekasila, yaitu gotong royong.

RUU HIP juga menyulut kontroversi karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran `mengingat` di draf RUU tersebut.

Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Pemerintah telah meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila ditunda. Pemerintah ingin DPR memperbanyak dialog dengan semua elemen.[ljc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita