PK Dikabulkan MA, Terpidana Megakorupsi Bank Century Robert Tantular Divonis Nihil

PK Dikabulkan MA, Terpidana Megakorupsi Bank Century Robert Tantular Divonis Nihil

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Robert Tantular. Robert merupakan terpidana Megakorupsi Bank Century.

Dalam putusannya, MA juga mengapus seluruh pidana yang dijatuhkan kepada eks Direktur Utama Bank Century tersebut.

"Permohonan PK pemohon atau terpidana Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan judex juris-putusan yang dimohonkan PK," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dikutip dari Liputan6.com.

Andi menerangkan majelis hakim menyatakan Robert Tantular terbukti bersalah atas tindak pidana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meski pemohon PK atau terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi pemohon PK atau terpidana tidak dijatuhi pidana atau pidana Nihil."

Menurut Andi, vonis nihil dijatuhkan dengan pertimbangan Robert mendapat pidana yang melebihi hukuman maksimal yaitu penjara 20 tahun.

"Dipidana nihil maksudnya tidak dijatuhi pidana, karena pemohon PK sudah melebihi 20 tahun pidananya apabila digabung dengan pidana yang sudah dijatuhkan kepadanya," kata dia.

 Sebelumnya, Robert divonis bersalah dalam empat perkara. Total hukuman yang diterima Robert yaitu 21 tahun penjara.

Rinciannya, pada perkara nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst, Robert divonis 9 tahun penjara. Dalam perkara nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dihukum 10 tahun penjara.

Di perkara nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst, vonis yang diterima Robert yaitu 1 tahun penjara. Sedangkan dalam perkara nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST, Robert divonis 1 tahun penjara.

Meski total hukuman selama 21 tahun, Robert hanya menjalani masa hukuman setengahnya atau 10 tahun.

Robert pertama kali masuk tahanan pada 2008 dan bebas pada Juli 2018 dan mendapat remisi 77 bulan serta pembebasan bersyarat. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA