Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun, Jansen: Gantian Novel Nyiram Saja

Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun, Jansen: Gantian Novel Nyiram Saja

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum kepada pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, turut membuat politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon geram.

Jansen mengaku tak bisa berkata-kata ketika mengetahui bahwa JPU hanya menuntut 1 tahun hukuman kepada pelaku kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Penyiraman itu membuat Novel Baswedan harus kehilangan penglihatan sebelah matanya.

"Mau ditaruh di mana muka kita para Sarjana Hukum ini Pak Jaksa? Terbungkam mulut kita tak bisa jelaskan tuntutan 1 tahun ini. Harga bola mata saja sudah berapa. Cacat seumur hidupnya. Belum geger nasionalnya bertahun-tahun dll. "Lama-lama orang berpikir lebih baik gantian Novel nyiram saja"," tulis Jansen melalui Twitter-nya seperti yang dikutip pada Jumat (12/6/2020).

Jansen berharap agar keadilan atas kekerasan yang menimpa Novel Baswedan bisa ditegakkan oleh hakim di Indonesia.

"Sebagai seorang sarjana hukum, saya selalu percaya keadilan itu hidup dan ada di pengadilan. Seburuk apapun tuduhan orang pada pengadilan kita. Sebagaimana kalimat: "hukum, hakim, dan rasa keadilan". Semoga hakim abaikan tuntutan Jaksa ini dan memberi vonis setimpal. Mari kita tunggu," imbuh Jansen.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara. Dua personel Brimob itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Dalam sidang yang digelar Kamis kemarin, jaksa Ahmad Patoni menjelaskan pertimbangan pihaknya menuntut Ronny dan Rahmat hanya satu tahun bui.

Ahmad berdalih berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana dalam Pasal 355 KUHP.

"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahmad lantas mengemukakan bahwa berdasar fakta persidangan diketahui bahwa kedua terdakwa disebutnya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel. Hal itu dilakukan lantaran Novel dianggap sebagai orang yang lupa terhadap institusi Polri. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita