Muncul Petisi Kasus Novel Baswedan: 1 Tahun Tak Cukup dan Memalukan, Pak Jokowi

Muncul Petisi Kasus Novel Baswedan: 1 Tahun Tak Cukup dan Memalukan, Pak Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Publik gaduh karena sidang tuntutan Novel Baswedan. Publik menyoal tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun bagi 2 polisi yang menyiram Novel dengan air keras. 

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan alasan mengapa tuntutan hanya satu tahun. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Utara) Ahmad Patoni menyebut, dua terdakwa Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis meminta maaf dan menyesal.

"Dituntut hanya 1 tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf pada institusi kepolisian, institusi Polri itu tercoreng," kata JPU Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6), dikutip dari Antara. 

Apa yang disampaikan jaksa ini membuat publik bereaksi. Mereka anggap tak masuk akal sehat. Di kasus lain saja, untuk penyiraman air keras tuntutan sampai belasan tahun. 

Publik menyuarakan aspirasi dengan berbagai macam cara terkait tuntutan kasus ini. Mulai dari Komika Bintang Emon yang bertutur, sampai dengan petisi. 

Untuk petisi terkait kasus Novel ini dimuat di laman change.org. Seseorang bernama Deva Rachman memulai petisi mengajak publik menyuarakan kritik mereka langsung ke Presiden Jokowi. 

Berikut isi petisi itu yang dikutip dari laman change.org. 

1 tahun tidak cukup dan memalukan, Pak Jokowi  

Tidak perlu berpanjanglebar untuk menyatakan kekecewaan Novel Baswedan dan semua pihak yang menuntut keadilan dari diselesaikannya kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.  Ayo kumpulkan 1 juta tanda tangan untuk menuntut keadilan bagi Novel Baswedan.   

Kata-kata "tidak sengaja" menyiramkan air keras kepada Novel Baswedan, dan kemudian hanya dihukum 1 tahun penjara untuk para penyerang adalah suatu hal yang mengecewakan, memalukan dan membuat kami rakyat Indonesia menyerah atas hukum yang bisa ditegakkan di bangsa ini.  

Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara, bahkan maling ayam saja mendapatkan hukuman lebih berat.  Betapa memalukan dan memuakkan hukum kita ini.  

Saya menolak berdiam diri,  kita tidak boleh diam!  Jika kita diam terhadap ketidakadilan dan kekerasan yang menimpa Novel Baswedan, maka hal itu bisa terjadi pada kita semua!  

Ayo tanda tangani petisi ini, kita tuntut pemerintah dan hukum kita bersikap adil, jangan mempermainkan rasa keadilan dan bangsa ini.  1 tahun amat tidak cukup dan memalukan bagi penyelesaian kasus yang amat besar ini. 

Saya mengajak semua pihak menandatangani petisi ini.  Ditengah pandemic Corona ini, di saat semua orang susah, pemerintah dan semua pihak sibuk mencari jalan agar kita bisa hidup lebih baik,  saya yakin kehidupan akan lebih baik jika Keadilan ditegakkan.  Kedamaian dan masa depan yang cerah tidak akan ada tanpa adanya keadilan.  []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita