Masih Buron, Tersangka Penyuap Nurhadi Diminta Menyerahkan Diri

Masih Buron, Tersangka Penyuap Nurhadi Diminta Menyerahkan Diri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK telah menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang merupakan tersangka dalam kasus mafia peradilan.  

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) malam. 

Dengan penangkapan 2 tersangka itu, praktis tersisa 1 tersangka lagi yang masih buron yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.  

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan pihaknya terus memburu Hiendra.  

"Penangkapan 2 orang DPO tersebut menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atas nama HS yang diduga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini," ujar Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (2/6).  

Ghufron pun meminta Hiendra segera menyerahkan diri agar memudahkan proses hukum. Tak hanya Hiendra, buronan KPK lain seperti Harun Masiku juga diminta kooperatif menyerahkan diri. 

"Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK," kata Ghufron. 

"KPK juga membuka akses penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO KPK untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021 25578300. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," lanjutnya.  

Dalam kasus ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.  

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.   

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita