Kuasa Hukum Guru Besar UII: Bagas Pujilaksono Bisa Dikenai Pasal Berlapis

Kuasa Hukum Guru Besar UII: Bagas Pujilaksono Bisa Dikenai Pasal Berlapis

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Bagas Pujilaksono Widyakanigara, telah dilaporkan ke Polda DIY oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda. 

Bagas dilaporkan atas dugaan fitnah melalui tulisannya di salah satu media online terkait diskusi pemecatan presiden.  Judul tulisan Bagas adalah "Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi COVID-19. 

Opini Bagas juga viral di grup WA dan medsos.  Tulisannya antara lain berbunyi, "Inikah demokrasi, pada saat bangsanya sibuk bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, kelompok sampah ini justru malah mewacanakan pemecatan Presiden. Ini jelas makar dan harus ditindak jelas." 

Ni'ma merasa tulisan Bagas telah menyudutkan dirinya karena menuding akan melakukan makar dalam diskusi Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM. 

Diskusi dengan tajuk awal 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' itu sebelumnya dikritisi oleh Bagas. Diskusi itu menjadi polemik di media sosial hingga judul sempat diubah menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. 

Kuasa hukum Ni'ma, Mukmin Zakie, menjelaskan dalam laporannya, ada sejumlah pasal yang bisa saja menjerat Bagas. Di antaranya seperti pencemaran nama baik, fitnah, hingga UU ITE. 

"Pasalnya ada pencemaran nama baik, fitnah Pasal 310, Pasal 311. Kemudian berita bohong UU nomor 46 dan UU ITE yang Pasal 27 tentang pencemaran. Itu pidananya. Kita kawal terus karena banyak yang support," kata Mukmin di Polda DIY, Selasa (2/6). 

"Pengaduan itu sudah pasti orangnya yaitu Pak Bagas," tambahnya. 

Mukmin menyebut, selain dirinya, ada sekitar 30 advokat lain yang ikut mendampingi Ni'ma. Mereka terdiri dari advokat akademisi atau dosen, LKBH UII, dan sejumlah advokat alumni UII.  

Di sisi lain, di media sosial sudah banyak pihak yang mendukung langkah Ni'ma untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Semua berharap agar kasus ini bisa diusut tuntas.  

"Kita harapkan tuntas. Banyak yang melakukan webinar, banyak sekali, karena ini menyangkut akademik. Ini uji coba saja bagaimana kalau akademik diganggu," ucap Mukmin. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA