Dewas KPK Tindaklanjuti Dugaan Gaya Hidup Mewah Ketua KPK Firli Bahuri

Dewas KPK Tindaklanjuti Dugaan Gaya Hidup Mewah Ketua KPK Firli Bahuri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan sudah menerima aduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan hidup mewah Ketua KPK, Firli Bahuri.

Setelah masalah masker, kini MAKI melaporkan Firli ke Dewas KPK atas penggunaan helikopter milik swasta.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, saat ini pihaknya bakal menindaklajuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti terkait masalah tersebut.

Kata dia, hal ini diatur dalam Pasal 37B ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 24 Juni 2020 kemarin.

Kata dia, Dewas akan terlebih dahulu mempelajari dan mengumpulkan bukti berikut fakta sebelum menyimpulkan pelanggaran etik.

Disisi lain, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya juga sudah menerima laporan mengenai ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat melakukan ziarah makam.

"Sudah, juga dalam proses," katanya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Firli Bahuri menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

"MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 24 Juni 2020.

Menurut dia, penggunaan helikopter itu diduga bentuk gaya hidup mewah karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja dapat diakses menggunakan jalur darat atau kurang lebih sekitar empat jam menggunakan mobil.

"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," ujarnya.

Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Boyamin pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO.

Boyamin juga mempersoalkan Firli yang tampak tidak menggunakan masker saat sudah duduk di dalam helikopter. Menurut Boyamin, hal itu bukan penerapan protokol kesehatan yang baik di tengah wabah covid-19.

"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," tuturnya.[ljc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita