50.891 Karyawan di DKI Kena PHK, 272.333 Dirumahkan Selama PSBB

50.891 Karyawan di DKI Kena PHK, 272.333 Dirumahkan Selama PSBB

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, tercatat ada 50.891 karyawan yang terkena PHK dan 272.333 dirumahkan. Para karyawan itu berasal dari 39.664 perusahaan.
"Pekerja yang di-PHK 50.891, dirumahkan 272.333," ujar Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).

Andri menjelaskan para pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan itu nantinya akan diusulkan mendapat bantuan Kartu Pra Kerja. Usulan akan diajukan Disnakertrans ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.


Jadi, dengan adanya pandemi, konsepnya bergeser, yang tadi awalnya untuk warga negara yang belum dapat pekerjaan, sekarang konsepnya itu untuk pekerja yang terkena PHK atau yang dirumahkan tetapi tidak mendapatkan upah, makanya kita usulkan ke Kemenakertrans dan ke Kemenko Perekonomian untuk mendapatkan program Kartu Pra Kerja," ucapnya.

Andri menjelaskan, dengan usulan itu, mereka yang kena PHK dan dirumahkan diharapkan bisa mendapat ilmu. Harapannya, ketika pandemi selesai, mereka siap bekerja kembali dengan bekal ilmu dari pelatihan di Kartu Pra Kerja.

"Kita berharap, pekerja yang ter-PHK ini, insyaallah, nanti wabah COVID-19 ini selesai, kelar kalau bahasa Jakarta, mereka-mereka bisa dipekerjakan kembali," katanya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita