11 Tahun Buron, Joko Tjandra Ternyata Sudah 3 Bulan di Indonesia

11 Tahun Buron, Joko Tjandra Ternyata Sudah 3 Bulan di Indonesia

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menjadi buronan Kejaksaan Agung selama sekitar sebelas tahun, Joko Soegiarto Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan. Joko Tjandra menjadi buron pemerintah Indonesia dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut bahwa Joko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sudah berada di Indonesia selama tiga bulan. “Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya 3 bulanan di sini. Ini baru sekarang terbukanya,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Senin, 29 Juni 2020.

Burhanuddin mengatakan sudah beberapa tahun ini mencari keberadaan Joko Tjandra. Ia juga menerima informasi bahwa Joko Tjandra bisa ditemui di Malaysia dan Singapura. “Kita sudah minta ke sana sini, tidak bisa ada yang bawa,” ujarnya.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Dari informasi yang ia peroleh, Joko Tjandra akan menjalani sidang pengajuan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Burhanuddin mengaku sudah memerintahkan jaksa agung muda intelijen untuk menangkap Joko Tjandra jika hadir di sana.

Joko Tjandra, kata Burhanuddin, bahkan sudah mendaftarkan PK sejak 8 Juni lalu. Ia pun mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi. “Ini akan jadi evaluasi kami bahwa dia masuk karena memang aturannya, katanya, untuk masuk ke Indonesia dia tidak ada ladi ada pencekalan,” kata dia.

Kejaksaan pernah menahan Joko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus Joko ke Mahkamah Agung dan diterima. Tapi, sebelum dijebloskan ke bui, Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan perkaranya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita