Terbongkarnya Siasat Taksi Gelap Selundupkan Pemudik Zona Merah

Terbongkarnya Siasat Taksi Gelap Selundupkan Pemudik Zona Merah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polisi mengamankan lima kendaraan pribadi yang beralih fungsi menjadi taksi gelap di Sukabumi, Jawa Barat, dini hari tadi. Sebanyak 17 pemudik yang menumpangi mobil itu dikembalikan ke daerah asal keberangkatan.

Kendaraan tersebut terjaring polisi yang menggelar operasi pengecekan di perbatasan Sukabumi-Bogor atau tepatnya di Terminal Benda, Kecamatan Cicurug, Sukabumi, Senin (4/5/2020), sekitar pukul 02.30 WIB.

Para sopir taksi gelap ini tengah mengantarkan penumpang dari Serpong, Bogor dan Jakarta. Dari lima kendaraan itu, dua di antaranya asal dari Sukabumi.

Kepada polisi, sopir mengaku sudah tiga kali lolos membawa penumpang dari zona merah pandemi virus Corona atau COVID-19. Bagaimana siasatnya?

"Saya biasa dari arah Bogor menuju Sukabumi jam segini pak, biasanya aman. Saya berangkat sore (dari Sukabumi) lalu menunggu sampai dini hari untuk berangkat dari lokasi jemputan," kata salah seorang sopir.

Tarif taksi gelap ini Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu per penumpang. Nantinya penumpang dijemput di titik yang sudah disepakati. Antara sopir dan penumpang ada yang saling mengenal karena satu daerah.

"Mereka kontak saya kemudian janjian lewat WhatsApp. Nanti (penumpang) kirim peta, setelah itu kita jemput," ujar pria berkaus cokelat itu.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Iptu Riki FM mengatakan seluruh penumpang dan sopir taksi gelap itu menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Hasilnya tidak ditemukan penumpang dan sopir yang memiliki suhu tubuh tinggi.

"Kita lakukan protokol kesehatan. Sopirnya kita tilang, kemudian penumpangnya kita kembalikan ke tempat mereka berangkat," ucapnya.

"Kami beri pemahaman karena situasi saat ini tengah pandemi. Lebih baik menjaga diri sendiri dan keluarga di kampung halaman dari pada berisiko menularkan walau kondisi tubuh sehat," ujar Riki menambahkan.

Lima sopir taksi gelap itu ditilang polisi. Mereka dinilai melanggar Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pelanggaran ijin penyelenggaraan angkutan umum baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek.[dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA