Saeful Bahri, Kader PDIP Penyuap Wahyu Setiawan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Saeful Bahri, Kader PDIP Penyuap Wahyu Setiawan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 1 tahun 8 bulan terhadap terdakwa Saeful Bahri terhadap perkara suap terkait pergantian anggota DPR RI 2019-2024.

Hakim Ketua, Panji Surono menyebut bahwa Saeful Bahri selaku Kader PDIP terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan memberikan uang suap dari Kader PDIP Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU melalui Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"Menyatakan Terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," ucap Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Saeful, yakni sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara.

"Pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Menetapkan penahanan yang telah dilakukan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua Panji.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Saeful Bahri.

Hal yang memberatkan putusan ialah karena Saeful Bahri tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Saeful Bahri sebagai kader partai PDIP tidak mencontohkan yang baik.

"Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa memiliki keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum," terang Hakim Panji.

Putusan atau vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA