Nenek Hapus Foto Cucu di Medsos Setelah Digugat Anak di Pengadilan

Nenek Hapus Foto Cucu di Medsos Setelah Digugat Anak di Pengadilan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seorang nenek harus menghapus foto cucunya yang dia unggah ke Facebook dan Pinterest karena tindakan tersebut dilakukan tanpa seizin orang tua si anak, sebut pengadilan di Belanda.

Kasus ini sampai ke meja hijau setelah sang nenek dan putrinya berselisih soal foto di media sosial atau medsos.

Sebagai ibu dari si anak, sang putri meminta berulang kali kepada mamanya agar foto-foto si bocah dihapus dari media sosial. Namun, sebagai nenek si bocah, mamanya berkeras menolak permintaan itu.

Hakim yang menangani kasus ini mengatakan urusan tersebut ada di ranah Aturan Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation/GDPR) Uni Eropa.

GDPR sejatinya tidak berlaku untuk proses data yang "murni pribadi" atau "rumah tangga".

Namun, menurut hakim pengadilan, pengecualian itu dapat dikesampingkan lantaran mengunggah foto di media sosial membuat foto-foto itu tersedia untuk khalayak umum.

"Dengan Facebook, ada kemungkinan bahwa foto-foto yang diunggah tersebut akan dapat didistribusikan atau berada pada tangan pihak ketiga," sebut vonis hakim.

Alhasil, sang nenek harus menghapus foto-foto cucunya dari media sosial atau membayar denda sebesar 50 euro atau sekitar Rp808.000 setiap hari selama dia tidak mematuhi aturan, hingga maksimum 1.000 euro atau Rp16,1 juta.

Jika dia mengunggah foto-foto si bocah di masa depan, dia akan dikenai denda tambahan sebesar euro 50 per hari.

"Saya pikir putusan hakim akan mengejutkan banyak orang yang mungkin tidak berpikir panjang sebelum mencuit aau mengunggah foto," kata Neil Brown, pengacara di bidang teknologi dari firma Decoded Legal.

"Terlepas dari posisi hukumnya, apakah beralasan bagi orang yang mengunggah foto-foto tersebut untuk berpikir, `dia tidak menginginkan foto itu dipublikasikan`?"

"Sebenarnya, yang beralasan adalah – hal yang manusiawi untuk dilakukan – hapuslah foto-foto itu [dari medsos]."

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita