Menyoal Reformasi 1998, Fadli Zon: Dulu Ada Dwifungsi ABRI, Sekarang Dwifungsi Polisi

Menyoal Reformasi 1998, Fadli Zon: Dulu Ada Dwifungsi ABRI, Sekarang Dwifungsi Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Satu dari tujuh tuntutan reformasi 1998 antara lain menghapuskan Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Dalam konteks kekinian, dwifungsi itu masih terjadi tak ubahnya seperti Orde Baru di mana TNI (dahulu ABRI) menempati jabatan-jabatan sipil. Bedanya, saat ini aparat yang menempati jabatan-jabatan sipil itu adalah kepolisian.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon saat mengisi diskusi daring bertajuk 'Makna Reformasi 22 Mei 1998-2020 Di tengah Covid-19: Bersiap Menghadapi New Normal' pada Kamis malam (21/5).

"Yang menjadi kritik ketika itu (1998), kenapa kita masuki era reformasi, termasuk Dwifungsi ABRI dikembalikan. Tapi kita lihat sekarang, polisi banyak masuk di dalam jabatan-jabatan sipil. Seperti jadi dwifungsi polisi sekarang ini," ujar Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, salah satu orientasi penghapusan Dwifungsi ABRI kala itu antara lain agar masyarakat sipil atau civil society selaku penyeimbang demokrasi turut andil memakmurkan negara. Namun hal itu seolah tidak berbanding lurus sesuai cita-cita reformasi yang dulu digaungkan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.

Pasalnya, dengan banyak aparat kepolisian yang menduduki jabatan sipil saat ini, justru akan menimbulkan masalah dalam demokrasi di Indonesia. Meskipun, TNI sekarang sudah tidak masuk lagi dalam jabatan-jabatan sipil.

"Memang tentara sudah tidak masuk di dalam jabatan sipil. Tetapi polisi banyak masuk di dalam jabatan-jabatan sipil. Banyak polisi aktif sekarang ini menduduki jabatan sipil, karier. Nah ini juga menurut saya akan menjadi masalah," sesalnya.

Apa bedanya dengan Dwifungsi ABRI dulu? Jadi dwifungsi polisi ini menurut saya akan menjadi masalah di dalam demokrasi kita," imbuh Fadli Zon menegaskan.

Selain Fadli Zon, turut hadir dalam diskusi daring menyoal Reformasi 21 Mei 1998 ini, antara lain; Aktivis 1998 yang juga mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, Indra J Piliang, dan Rama Pratama. Kemudian, mantan Komisioner KPU Chusnul Mariyah, ekonom senior Fadhil Hasan, dan Dradjad Wibowo. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA