KNPI Minta Pembahasan Omnibus Law Kembali Libatkan Organ Buruh Seperti Yang Dilakukan Jokowi

KNPI Minta Pembahasan Omnibus Law Kembali Libatkan Organ Buruh Seperti Yang Dilakukan Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pembahasan Omnibus Law yang berisi beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) diharapkan terus berjalan dan melibatkan unsur masyarakat, khususnya organ buruh dalam beragam rapat yang dilakukan DPR RI maupun pemerintah.

Buruh bukan melulu sebagai objek, tetapi subjek khususnya pada kluster ketenagakerjaan dalam omnibus law,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5).

Keterlibatan organ buruh dinilai wajar mengingat sebelumnya Presiden Joko Widodo juga sudah melakukan pertemuan dengan beberapa perwakilan buruh.

Sebut saja Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea;  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal; dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, pada Rabu (22/4) silam.

Diharapkan, langkah presiden tersebut juga diikuti oleh para pemangku kepentingan saat ini untuk menghasilan peraturan yang terbaik bagi semua pihak.

Kalau Pak Presiden saja bisa berkomunikasi dengan para organ buruh, masa DPR tidak bisa beri ruang bagi perwakilan buruh untuk bersama-sama menyusun omnibus law, khususnya klaster ketenagakerjaan,” tutup Haris.

Untuk saat ini, baik DPR RI maupun pemerintah sepakat pembahasan omnibus law klaster Ketenagakerjaan ditunda dan memfokuskan kepada penanganan pandemik Covid-19. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita