Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Sri Mulyani: Kalau Enggak Kuat Ya Turun Saja ke Kelas III

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Sri Mulyani: Kalau Enggak Kuat Ya Turun Saja ke Kelas III

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Keputusan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara mengenai keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU).

Menurut Bendahara Negara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun demikian, di sisi lain pemerintah juga tetap membantu kelompok masyarakat rentan.

Dia pun mengatakan, bila memang ada peserta PBPU kelas I dan II yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif bisa turun kelas menjadi peserta kelas III.

"Kalau kelas II dan kelas I naik, kalau enggak kuat ya turun saja ke kelas III," jelas Sri Mulyani dalam acara Rosi, KompasTV, Kamis (14/5/2020).

Seperti diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020, untuk iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.

Kemudian, iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000 sementara untuk iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Sebelumnya pada akhir tahun lalu, Presiden Joko Widodo juga telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen melalui Pepres 75 tahun 2019.

Namun demikian, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran di dalam Perpres tersebut.

Sri Mulyani pun mengatakan, dengan dibatalkannya pasal mengenai kenaikan tarif di Perpres tersebut memunculkan risiko BPJS Kesehatan tidak akan berkelanjutan.

"Saat kita buat Perpres yang kemudian digugat ke MA dan ada pasal yang dibatalkan (Perpres 75 Tahun 2019), untuk peserta mandiri yang bukan penerima upah, kenaikannya tadinya dari Rp 25.500 untuk kelas III menjadi Rp 42,000," ujar Sri Mulyani.

"Padahal menurut itung-itungan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) BPJS tidak akan sustainable," jelas dia.

Adapun dari sisi kemampuan masyarakat untuk membayar iuran, perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan di tengah krisis yang disebabkan pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah telah menutup selisih kenaikan iuran untuk peserta kelas III dengan subsidi.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan dengan besaran subsidi tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun.

"Untuk 2020 pemerintah tetap commit untuk membantu masyarakat golongan menegah ke bawah dengan tarif Rp 25.500 untuk BPJS Kesehatan. Sisa gap antara Rp 42.000 dan Rp 25.500 untuk PBPU dan BP ditanggung pemerintah mencapai Rp 16.500," jelas Askolani dalam video conference, Kamis (14/5/2020).

"Pemerintah telah commit dana yang masuk di anggaran sebesar Rp 3,1 triliun, ini untuk bantu golongan kelas III," ujar Askolani lebih lanjut. (*)


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA