Bambang Widjojanto Sebut Laporan kepada Said Didu Bentuk Keangkuhan Kekuasaan

Bambang Widjojanto Sebut Laporan kepada Said Didu Bentuk Keangkuhan Kekuasaan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Luhut Binsar Panjaitan resmi melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polda Metro Jaya. Mantan sekretaris BUMN itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Said Didu yang tergabung dalam tim advokasi suluh kebenaran, Bambang Widjojanto mengatakan kalau pelaporan itu sebagai bentuk keangkuhan kekuasaan dan bukan kasus pencemaran.

"Persoalan ini sebenarnya apa betul pencemaran? Judulnya saja sudah jelas pilihan kebijakan dari pemerintah itu artinya yang dipersoalkan adalah kebijakan. Kalau kebijakan yang dipersoalan maka case pencemaran ini tidak ada. Kalau case pencemaran tidak ada dilakukan media apapun tidak penting," kata Bambang, Sabtu (09/05/2020).

Bambang menuturkan kalau Luhut harus melepaskan jabatan sebagai pejabat publik kalau memang tidak bersedia untuk dikritik oleh masyarakat.

Menurutnya kalau marwah dari jabatan publik itu adalah dia bisa dipersoalkan mandat dan amanahnya.

"Faham nggak sih bahwa jabatan publik itu memerlukan kritik supaya terjadi balance. Dan sebanyak mungkin semua itu dilakukan secara amanah. Mudah-mudahan itu bisa jadi pedoman," tuturnya.

Mantan wakil ketua KPK ini meminta Luhut untuk merendahkan hati sedikit. Hal ini lantaran keangkuhan kekuasaan tidak begitu penting dalam situasi seperti ini.

Selain Bambang, anggota tim advokasi suluh kebenaran lainnya, Teuku Nasrullah juga menemukan keganjilan dari cepatnya proses penyelidikan oleh polisi.

Dilaporkan tanggal 8 April, tanggal 17 April sudah naik ke penyidikan. Tiba-tiba tanggal 28 April muncul surat panggilan.

"Tidak sampai waktu setengah bulan sudah meluncur surat panggilan. Luar biasa," kata Nasrullah.

Ia mencoba untuk berprasangka baik, kalau kinerja polisi sudah bagus. Nasrullah pun berharap kinerja polisi akan terus seperti ini untuk kasus-kasus lainnya. Meski begitu, Nasrullah merasa perlu bertanya, sebagai warga negara. Apakah cepatnya proses oleh polisi karena Luhut yang melaporkan. Selain itu, pelaporan itu dalam kapasitas ia sebagai pribadi atau menteri.

"Kalau dalam kapasitas sebagai menteri tentu Pak Luhut harus siap sebagai aparatur negara dikritisi.Tapi kalau sebagai pribadi apakah negara ada perlakuan yang tidak equal terhadap warga negara lain," pungkasnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita