Pernyataan Lengkap Anies Baswedan Soal Ketentuan dalam PSBB di Jakarta

Pernyataan Lengkap Anies Baswedan Soal Ketentuan dalam PSBB di Jakarta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta efektif diberlakukan pada Jumat 10 April 2020. Anies juga mengatakan akan ada sanksi tegas bagi warga yang melanggar aturan ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Selasa (7/4/2020). Pernyataan tersebut disampaikan Anies usai rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

Turut mendampingi Anies dalam jumpa pers di antaranya Kapolda Metro Jaya Irjen Irjen Pol Nanang Sudjana, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, Pangkoabs AU Marsekal Madya TNI Chairul Lubis, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr Asri Agung Putra, juga Kabinda DKI Jakarta Brigjen TNi Tjahyono Cahya.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam jumpa persnya.

Anies mengatakan selama masa PSBB kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali pada 8 sektor. Seluruh fasilitas umum hiburan juga akan ditutup. Anies juga bicara soal pengaturan transportasi umum dan kendaraan online.

Anies juga berharap seluruh warga Jakarta bisa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan Pemprov DKI. Dia menegaskan kebijakan ini dibuat agar penyebaran COVID-19 bisa terputus.

"Kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati, sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini," tuturnya.

Berikut pernyataan lengkap Anies:

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Selamat malam, salam sejahtera untuk semuanya.

Baru saja kami dari seluruh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah Pemprov DKI Jakarta atau Forkompimda menyelesaikan pembahasan terkait dengan pembatasan sosial berskala besar yang pada hari ini kita menerima surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Kita semua menyadari, bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antarorang penting sekali dibatasi. Malam hari ini, seluruh jajaran Forkompimda ini lengkap, hari ini ada Bapak Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono, kemudian Pak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nanang Sudjana, kemudian Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, Pangkoabs AU Marsekal Madya TNI Chairul Lubis, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr Asri Agung Putra, juga bersama kita hadir Kabinda DKI Jakarta Brigjen TNi Tjahyono Cahya, Kasgartap I Jakarta Irjen TNI Syafrudin, juga Danlantamal III Brigjrn TNI Marinir Hermanto dan seluruh anggota Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta.

Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020. Secara prinsip tadi kami sudah bahas bersama, secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihakannya menjadi kegiatan belajar mengajar di rumah, kemudian menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat, mengerjakan peribadatan di rumah, begitu juga pembatasan transportasi semuanya sudah kita lakukan selama 3 minggu terakhir ini. Jadi, bagi masyarakat Jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10, utamanya adalah pada komponen penegakan.

Karena, akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati, sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini.

Bapak Ibu sekalian yang saya hormati, ada beberapa prinsip yang nanti akan kita tegakkan di pembatasan ini, pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti kemarin. Tidak dilakukan di sekolah tapi dilakukan di rumah. Kemudian, semua fasilitas umum tutup baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga, museum, semuanya tutup. Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama kita akan batasi itu, pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan, begitu juga kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan, tapi perayaanya yang ditiadakan.

Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia karena itu dalam mengatur ini kami bagi ada 3 sektor utama, satu adalah pemerintahan, pemerintahan terus menjalankan fungsinya. Pemprov DKI, Kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa. Yang bisa bekerja di rumah di atur oleh atasannya bekerja di rumah, tapi pelayanan jalan terus, karena itu tidak ada yang tutup.

Kemudian terkait dunia usaha, kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor. Ada 8 pengecualian. Pertama, sektor kesehatan, kedua sektor pangan makanan dan minuman, ketiga sektor energi ini seperti air, gas, listrik, pompa bensin, itu semua seperti biasa, kemudian sektor keempat adalah komunikasi di komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan. Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal itu semua berjalan seperti biasa, kemudian kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa, jadi ini dikecualikan, lalu yang ketujuh adalah kebutuhan keseharian retail seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan, dan kedelapan adalah sektor industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.

Jadi, semua kegiatan lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah dan 8 sektor ini, sektor kesehatan misalnya, itu diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik, ini termasuk industri kesehatan seperti misalnya usaha memproduksi sabun, usaha memproduksi disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti.

Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial, organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa, misalnya lembaga pengelola seperti zakat, kemudian menjaga pengelola bantuan sosial atau NGO kesehatan yang terkait dengan penanganan COVID itu bisa berkegiatan. Bagi sektor per sektor yang tadi dikecualikan mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan COVID-19 artinya ada physical distancing mengharuskan penggunaan masker, mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan melakukan cuci tangan rutin. Jadi protap itu dilakukan.

Lalu, terkait dengan transportasi, transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum akan dibatasi juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB pagi hingga jam 18.00 WIB sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta. Kemudian, yang terkait dengan tanggung jawab pemerintah Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan berikan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini, dan yang terdampak atas kondisi perekonomian yang turun akibat wabah COVID-19. Jadi kami di Pemprov DKI bersama dengan jajaran TNI dan kepolisian, insya Allah mulai kamis yang akan datang lusa akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat memiliki kebutuhan. Jadi masyarakat miskin dan rentan miskin semua nanti akan kita distribusikan insya Allah mulai kamis yang akan datang.

Jadi dengan begitu, kita berharap kebutuhan masyarakat yang miskin dan rentan miskin bisa kita bantu. Di sisi lain kita minta kepada seluruh masyarakat untuk mentaati ketentuan-ketentuan ini. Kita perlu menjaga sama-sama bahwa keselamatan seluruh warga akan tergantung pada kedisplinan kita melaksanakan pengurangan interaksi ini. Jadi penting sekali bagi semua untuk mentaati. Dan kami di Pemprov DKI dengan seluruh jajaran BUMD khususnya yang terkait dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat menyiapkan juga fasilitas lewat Pasar Jaya untuk belanja melalui jarak jauh dan ini sudah berjalan selama beberapa minggu di 105 pasar di seluruh Jakarta.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita