Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bos MeMiles Tolak Diperiksa Tanpa Pengacara

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bos MeMiles Tolak Diperiksa Tanpa Pengacara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kamal Tarachan, direktur PT Kam n Kam sekaligus tersangka kasus investasi bodong MeMiles, menolak diperiksa oleh kejaksaan. Tersangka menolak diperiksa karena penasihat hukumnya tidak mendampinginya.
Jaksa Dhini Ardhany membenarkan bahwa tersangka melalui video call saat pelimpahan menolak diperiksa tanpa didampingi pengacaranya.

"Menolak karena pengacaranya sedang ada di Jakarta," kata Dhini saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Menurut Dhini, pengacara Kamal tidak bisa ke Surabaya karena saat ini di Jakarta sedang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tidak bisa ke Surabaya karena sedang masa PSBB COVID-19," imbuhnya.

Meski menolak diperiksa, lanjut Dhini, pelimpahan tetap berjalan. Pihaknya juga sudah membuat berita acara penolakannya.

"Sudah kami buatkan berita acara penolakannya. Kami juga sudah datangi ke kepolisian untuk meminta tanda tangannya," jelasnya.

Sebelumnya, berkas kasus investasi bodong MeMiles telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kini Polda Jatim melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Dalam tahap II ini, polisi menyerahkan lima tersangka.

Kelimanya adalah Kamal Tarachan (47) selaku direktur PT Kam n Kam, Suhanda (52) sebagai manajer, Eva Martini Luisa alias dokter Eva sebagai motivator, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwid atau Widya yang menjadi pengatur reward.

Selain tersangka, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti. Ada uang senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita