MPR Desak Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA

MPR Desak Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah diminta segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang berisi aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid lantas membenarkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa putusan MA bersifat final dan mengikat.

“Karenanya pemerintah harus melaksanakan,” ujar wakil ketua Dewan Syuro PKS itu di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (10/3).

Menurutnya, jika pemerintah tidak melaksanakan amanah Mahkamah Agung (MA) sama saja seperti tidak taat terhadap hukum.

Namun demikian, putusan ini memang seharusnya sudah dilakukan oleh pemerintah pasca ada kesepakatan dengan Komisi IX DPR. 

“Nah, kenapa tidak dilaksanakan? Tidak dilaksanakan itu saja sudah jadi masalah, apalagi sampai mendorong presiden membuat perpres,” tegasnya.

Hidayat pun mempertanyakan apakah Jokowi sudah tahu tentang isi kesepakatan antara Komisi IX dengan pemerintah mengenai iuran BPJS. Dia yakin jika presiden sudah diberi tahu, maka tidak akan ada penerbitan Perpres 75/2019.

Saya yakin kalau Pak Jokowi dikasih tahu bahwa sudah ada kesepakatan seperti itu, saya yakin Pak Presiden tidak akan membuat perpres,” jelasnya.

“Nah ketika dia membuat perpres, di alam demokrasi ini rakyat berhak menuntut haknya dgn judicial review, benar ke MA dan MA memutuskan. Tepat MA sudah memutuskan," tutupnya. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA