MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, PPP: Masyrakat Harus Lebih Disiplin Bayar Iuran

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, PPP: Masyrakat Harus Lebih Disiplin Bayar Iuran

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.


Hal tersebut menjadi putusan atas gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran itu.

Anggota Komisi IX DPR, Anas Thahir menyambut baik putusan MA itu. Pasalnya, keputusan diambil sesuai harapan masyarakat Indonesia.

"Putusan MA yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS untuk semua kelas perlu diapresiasi dan ini memang sesuai dengan keinginan masyarakyat Indonesia," kata Anas kepada wartawan, Senin (10/3).

Dengan adanya putusan MA tersebut, Anas berharap dapat diiringi dengan meningkatnya kedisiplinan peserta BPJS dalam membayarkan iuran.

"Dengan dibatalkannya kenaikan BPJS, jumlah peserta mandiri semakin besar dan kedisiplinan untuk membayar iuran sesuai waktu bisa lebih meningkat," ujarnya.

Secara lembaga, kata politisi PPP ini, BPJS juga harus berbenah untuk memperbaiki sistem internalnya.

"Termasuk rumah sakit bisa lebih transparan dalam memberikan layanan ke masyarakat serta menghindari penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepada mereka," pungkasnya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita