Pakar Hukum: KPK Sudah Lemah, Tak Bernyali di Hadapan Penguasa

Pakar Hukum: KPK Sudah Lemah, Tak Bernyali di Hadapan Penguasa

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri Cs sudah tak bertaring ketika berhadapan dengan kekuasaan. Salah satu indikasinya adalah KPK membuka wacana menyidangkan perkara Harun Masiku dan Nurhadi dengan in absentia (tanpa terdakwa).

Harun merupakan tersangka kasus suap PAW anggota DPR dari PDI Perjuangan. Ia ditetapkan sebagai buronan KPK setelah jadi tersangka dalam kasus suap yang menjerat eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai hari ini Harun Masiku belum berhasil ditangkap.

Sementara, Nurhadi adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Dia telah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2011-2016. Baik Harun mau Nurhadi sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum tertangkap sampai saat ini.

Azmi menjelaskan, secara yuridis in absentia diatur dalam KUHP Tipikor (vide.196 KUHP dan pasal 38 UU Tipikor). Namun kebijakan itu memiliki persyaratan sepanjang peristiwa tersebut sudah mendapat titik terang.

KPK Disebut Punya Modus Baru Sembunyikan Buronan
Jika belum terang, kata dia, KPK terkesan melimpahkan perkara, sama halnya aparat penegak hukum negara kalah. Intelijen negara juga gagal karena tidak dapat mengungkap pelaku kejahatan, membongkar motif para pelaku. In absentia itu terkesan hanya mengalihkan beban tanggungjawab KPK

“Ini semakin menunjukkan lemahnya internal KPK, yang seperti hilang kekuatan, kurang kecepatan dan kehilangan nyali mengungkap, karena perkara ini diketahui dilakukan oleh orang pada saat ia berada di area kekuasaan. Para penyelenggara penegak hukum kehabisan cara dan habis energi untuk berhadapan dengan orang tertentu yang rentan melindungi kepentingan tertentu,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3).

Azmi menegaskan, in absentia bisa saja digelar jika perkara Harun Masiku dan Nurhadi sudah jelas, alur masus terang, modus dan motif serta siapa saja yang dapat diminta pertanggungjawaban hukum. Namun, saat ini kasus tersebut belum terang-benderang.

“Karenanya dengan menangkap dan mendapat keterangan Harun Masiku dan Nurhadi sangat penting guna mengurai kejelasan peristiwa yang sebenarnya,” ucap dia.(ns)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita