Ajukan Pengaturan Ulang Masa Jabatan Presiden, Putin Bisa Berkuasa Hingga 2036

Ajukan Pengaturan Ulang Masa Jabatan Presiden, Putin Bisa Berkuasa Hingga 2036

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Usaha Presiden Rusia Vladimir Putin untuk melanggengkan kekuasaannya semakin nyata terlihat.

Di harapan Duma Negara (parlemen Rusia) pada Selasa (10/3), Putin mengajukan perubahan konstitusi yang memungkinkannya untuk tetap berkuasa hingga 2036.

Perubahan tersebut beriringan dengan perombakan besar-besaran politik Rusia pada Januari lalu.

Dalam proposal perubahan konstitusi tersebut, Putin mengusulkan jumlah presiden diatur ulang menjadi nol. Alhasil proposal ini disebut dengan "the reset to zero".

Menurut Putin, hal tersebut dilakukan untuk menghapus pembatasan periode guna menjadikan Rusia "matang" secara politis.

"Usulan untuk menghapus pembatasan bagi siapa pun, termasuk presiden yang berkuasa. Pada prinsipnya, opsi ini akan mungkin, tetapi dengan satu syarat, jika pengadilan konstitusi memberikan putusan resmi bahwa amandemen semacam itu tidak akan bertentangan dengan prinsip dan prinsip utama ketentuan konstitusi," ujar Putin seperti dimuat Reuters.

Sebagai contoh, Putin menyebutkan Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt yang berkuasa empat periode karena pergolakan yang dialami negaranya pada saat itu adalah contoh mengapa batas masa jabatan presiden kadang-kadang berlebihan.

"Dalam kondisi ketika suatu negara mengalami guncangan dan kesulitan seperti itu, tentu saja stabilitas mungkin lebih penting dan harus menjadi prioritas," katanya, seraya menambahkan bahwa Rusia masih dalam proses pemulihan pasca keruntuhan Uni Soviet 1991.

Jika proposal ini direstui dan Putin memenangkan pemungutan suara nasional pada April 2024, ia bisa menjalani dua periode kekuasaan selama enam tahun berturut-turut.

Itu artinya, jika Putin masih sehat, ia bisa tetap menjabat hingga 2036, atau hingga ia berusia 83 tahun. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA