Usai Hentikan 36 Perkara, KPK Buka 51 Penyelidikan Korupsi Baru

Usai Hentikan 36 Perkara, KPK Buka 51 Penyelidikan Korupsi Baru

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka 51 penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menghentikan 36 perkara korupsi pada tingkat penyelidikan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, enggan membeberkan adanya 51 penyelidikan baru terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Menurutnya hal ini merupakan hal kewenangan penyelidik untuk menemukan adanya tindak pidana korupsi.

“Saya kira begini ya, ini perkara penyelidikan sehingga kami tidak bisa membuka tentunya kasusnya dimana terkait apa. Karena peristiwa pidananya sedang kita cari, ya memang bener ada 51 penyelidikan baru,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2) malam.

Ali pun enggan membeberkan ciri-ciri 51 penyelidikan baru yang tengah didalami tersebut. Namun penyelidikan tersebut bisa dibuka setelah ditemukannya tersangka dalam suatu tindak pidana korupsi.

“Kalau memang ditemukan bukti permulaan yang cukup, dipastikan ditingkatkan ke penyidikan, nah materinya apa? Nanti setelah penyelidik bekerja,” jelas Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, lembaganya telah menerbitkan surat penyelidikan terhadap 51 perkara. Namun, ia menyayangkan informasi yang sampai di publik, justru lembaganya menghentikan 36 perkara, seolah-seolah mendiskreditkan lembaga yang dipimpinnya saat ini.

“Kita sudah menerbitkan ada 51 surat perintah penyelidikan baru. Jadi jangan lihat yang hentinya saja, ada 51 yang kita buka,” ujar Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).

Firli menyadari penghentian 36 perkara pada tahap penyelidikan telah mendapat kritik. Menurutnya, keterbukaan terhadap publik harusnya menjadi perhatian karena ada gebrakan baru yang dilakukan pimpinan KPK saat ini.

Selain penghentian dan penerbitan penyelidikan baru, Firli juga menyebut sudah ada 21 surat penyidikan yang diterbitkan selama dia menjabat. Sementara, ada 18 orang yang sudah ditetapkan tersangka dan 133 perkara pada tahapan penyidikan yang masih berjalan.

“Ada 18 orang tersangka yang sudah kita tahan, ada 26 orang yang ditetapkan tersangka,” tegasnya.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita