Tersangka Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Hina Jokowi di Medsos

Tersangka Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Hina Jokowi di Medsos

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mendalami kasus tersangka Yudi Syamhadi Suyuti, pendiri 'Negara Rakyat Nusantara'. Polisi menemukan posting-an ujaran kebencian di akun Facebook Yudi.
"Hasil penelusuran akun Facebook milik Yudi ditemukan beragam posting-an bersifat hate speech dan hoax yang dialamatkan ke pemerintahan Joko Widodo," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo dalam keterangannya, Minggu (2/2/2020).

Selain menyerang pemerintah, lanjut Sambo, narasi yang disampaikan Yudi menebarkan kebencian kepada China dengan tujuan mengadu domba antara kalangan Islam-pribumi dan China.

Salah satu posting-an Yudi adalah sebagai berikut:

Rezim Jokowi menangkap terus masyarakat dengan Kasus Penghinaan Presiden. Padahal Jokowi dan Rezimnya jauh lebih besar menghina Rakyat. Contohnya dengan Memiskinkan Rakyat, Menganggap Islam sebagai Ancaman dan Memberikan Kue-Kue Kemakmuran ke Para Taipan dan Cina. Ini bukan menghina lagi, tapi menginjak-injak. Jadi sangat tidak sebanding dengan pendapat pendapat masyarakat yang dianggap menghina."

Sambo menjelaskan jejak digital akun Facebook Yudi dapat dikenai pasal terkait SARA, yaitu Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, Bareskrim menangkap Yudi atas laporan polisi bernomor LP/B/0041/I/2020/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2020. Yudi diketahui memberikan pernyataan sikap atas NKRI yang kemudian videonya tersebar di media sosial. Video diambil pada 20 Oktober 2015.

Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI," demikian pernyataan Yudi yang diduga makar.

Atas perbuatannya, Yudi dijerat Pasal 110 KUHP jo Pasal 107 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita