Terima Kasih Tuhan, Polri, Pers, Dan Sahabat FB

Terima Kasih Tuhan, Polri, Pers, Dan Sahabat FB

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

OLEH: ILHAM BINTANG

SELAMAT pagi sahabat FB di mana pun Anda berada. Terima kasih, iringan doa dan dukungan besar Anda sekalian sudah menemukan titik terang.

Alhamdulillah. Tim Polda Metro Jaya Rabu (5/1) pagi telah mengumumkan keberhasilannya membekuk sindikat pelaku yang membobol simcard ponsel saya, kemudian berlanjut dengan pembobolan rekening di Commonwealth Bank dan transaksi di lima kartu kredit saya.

Saya mau menggunakan forum ini untuk menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada Allah SWT, Zat Maha Dahsyat yang Maha membolak balik keadaan. Dari gelap ke terang maupun sebaliknya. Tentu berkat ridho-Nya jualah kita menemukan titik terang ini.

Saya menyampaikan pula apresiasi yang tinggi kepada Kapolri, Wakapolri, dan Kapolda Metro Jaya. Juga kepada Tim Reserse Kriminal Umum yang dipimpin Kombespol Suyudi, dan timnya Dedi Mukti, Kasubdit Jantantas, Jerry Siagian, dan Hendro atas prestasinya yang membanggakan.

Dalam waktu relatif tidak terlalu lama, anggota Polri bukan hanya berhasil membekuk secara fisik komplotan pelaku kejahatan telekomunikasi dan perbankan, tetapi terutama mereka bertekad menemukan akar masalah modus kejahatan yang sekian tahun merugikan masyarakat pengguna ponsel dan nasabah perbankan.

Saya juga mengapresiasi peran seluruh masyarakat pers yang sejak mengawal kasus ini dalam pemberitaannyan. Insan pers dan media satu visi, tiada perbedaan, bahwa perlindungan publik adalah tugas utama dan maha mulia, seperti yang diwariskan tokoh - tokoh pers pendahulu kita.

Kejahatan siber, istilah yang lain, telah menyebabkan ribuan bahkan lebih, warga masyarakat menjadi korban kejahatan yang kerugian materiilnya mencapai ratusan milyar rupiah. Mungkin juga trilyunan. Kejahatan itu sudah berlangsung lama, dan pelakunya amat licin mamanfaatkan celah dunia siber ini.

Ini semacam virus Corona yang secara kongkrit mengancam kehidupan masyarakat. Korban tak berdaya melawan. Secara fisik pelaku sulit diidentifikasi. Mereka seperti hantu mencari mangsa, tidak berwujud. Itu sebabnya provider dan perbankan terkesan tidak ambil perduli.

Sejauh penelusuran saya sebabnya antara lain karena sistem perlindungan dalam industri telekomunikasi digital dan industri perbankan kita sangat lemah. Kasus saya dan ribuan kasus lainnya telah membuktikannya.

Saya masih terbilang beruntung, karena pelakunya menampakkan diri secara fisik, seakan menantang. Itu dapat dilihat dari rekaman CCTV ketika pelaku berhasil mendapatkan simcard saya di Gerai Indosat di Bintaro XChange. Dari situlah pintu masuk polisi membongkar kasus ini.

Pelaku hanya butuh waktu 3 menit mendapatkan simcard saya. Boleh dikatakan perangkat perlindungan provider kepada pelanggan dan nasabah banj tertinggal jauh oleh kecanggihan modus kejahatan yang digunakan oleh pelaku.

Sahabat FB di Tanah Air, orang yang terhubung di internet yang notabene sama dengan jumlah pengguna ponsel mencapai 171 juta dan puluhan juta nasabah perbankan di Indonesia. Kecanggihan modus penjahat jelas membuat masyarakat rentan jadi korban. Kondisi ini makin diperparah pula lemahya berbagai peraturan pemerintah di bidang itu. Negara seperti tidak hadir, meminjam istilah kekinian.

Anda bayangkan, 10 Oktober 2019 Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE). Isi pasal 21 ayat 1 PP itu membolehkan provider menyimpan database transaksi elektronik di luar Indonesia.

Padahal, pada 16 Agustus 2019 sewaktu pidato di Parlemen, Presiden Jokowi menegaskan database itu harus mendapat perlindungan extra ketat. Itu aset bangsa, semacam the new oil, yang menyangkut kedaulatan bangsa. Apa yang menyebabkan dua bulan kemudian Presiden menandatangani PP 71/2019 yang menentang sendiri tekadnya melindungi data seluruh rakyat Indonesia, Wallahualam.

Pada tanggal 14 Oktober, empat hari setelah meneken surat itu, Presiden Jokowi berpidato pada Peluncuran Palapa Ring. Isinya Presiden mengulang pidato 16 Agustus dengan tekad yang kuat dan bulat untuk melindungi data pribadi seluruh masyarakat.

Tetapi hukum yang mengikat adalah yang tertulis, seperti PP 71/2019. Itulah yang akan menjadi dasar berpijak selama belum ada penggantinya.

Memang, tanggal 28 Januari setelah kasus pembobolan saya merebak, Presiden kemudian menandatangani draft UU Perlindungan Data Pribadi untuk dibahas di DPR. Tapi kita semua tahu proses pembahasan RUU di Parlemen untuk menjadi UU butuh waktu lama. Banyak pengamat berpendapat, UU sulit bisa diwujudkan dalam priode kedua pemerintahan Jokowi. Di Senayan, akan terjadi pertempuran hebat karena menyangkut uang besar, menyangkut provider yang pemiliknya pihak asing.

Artinya, selama penantian itu kita harus bersandar PP 71 itu. Apa makna Pasal 21 ayat 1 yang membolehkan database disimpan di luar wilayah Indonesia? Baik, saya akan uraikan secara sederhana.

Dari database penduduk Indonesia, maka akan dengan mudah diproyeksikan pola dan kebiasaan hidup seseorang: apa kegiatan utama, siapa kawan- kawan dekatnya, apa hobi dan kegemarannya. Dengan cara itulah produsen asing akan mendiktekan untuk membeli barang, konsumsi produksi mereka. Jelas lambat laun itu akan melumpuhkan industri lokal kita. Saya membayangkan pabrik-pabrik akan tutup, toko-toko konvensional bahkan mal - mal akan tutup karena nasyarakat telah dibentuk pikirannya berbelanja secara online. Dalam sistem itu kejahatan siber akan meningkat, semakin menyengsarakan masyarakat yang kemungkinan sebagian besar sudah di PHK pula di tempatnya bekerja.

Database juga bisa digunakan untuk kepentingan mempengaruhi pikiran menjelang pemilu karena dari data-data tersebut bisa diketahui bagaimana preferensi politik seseorang. Ini yang terjadi dalam kasus penjualan data FB ke Cambridge Analytica yang kemudian menggunakannya untuk mempengaruhi para pemberi suara dalam pemilu di AS.

Itulah mengapa saya dan tentu seluruh masyarakat menganggap keberhasilan Polri menggulung sindikat ini bisa sekaligus menjadi momentum perbaikan seluruh sektor dalam industri telekomunikasi dan perbankan. Berbenah diri, termasuk masyarakat sendiri, mencegah supaya kejadian ini tidak terulang lagi. Tanpa harus menunggu lahirnya UU Perlindungan Data Pribadi.

InsyaAllah, dengan dukungan luas masyarakat dan stakeholder industri kita dapat menyelesaikan sengkarut dalam industri telekomunikasi dan perbankan yang sangat rawan ini. Allah SWT, Tuhan Yang Maha Perkasa akan selalu membimbing dan melindungi kita.

Penulis adalah wartawan senior

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita