Sidang MK, Pemerintah Sebut Izin Penyadapan KPK Untuk Kepastian Hukum

Sidang MK, Pemerintah Sebut Izin Penyadapan KPK Untuk Kepastian Hukum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah menjelaskan aturan terkait izin penyadapan dalam revisi UU KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Izin penyadapan disebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum.
"Tata cara pemberian izin penyadapan dan tindakan penyidikan yang secara tegas diatur dengan UU bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujar Staf Ahli Hukum dan HAM Agus Hariadi saat membacakan jawaban pemerintah dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Agus mengatakan pada dasarnya penyadapan merupakan perbuatan yang ilegal karena dapat disalahgunakan. Namun, penyadapan dapat menjadi kegiatan yang legal.

"Ketentuan Pasal 12B terhadap Dewan Pengawas untuk memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, merupakan norma yang dilandaskan bahwa penyadapan merupakan perbuatan yang secara umum dilarang atau ilegal. Dengan alasan bahwa penyadapan dapat digunakan sebagai kejahatan, namun secara hukum juga dapat menjadi legal," kata Agus.

Agus mengatakan penyadapan ini menjadi legal bila digunakan untuk kepentingan umum atau penegakan hukum. Untuk itu, menurutnya, diperlukan izin agar penyadapan dapat dilakukan.

"Jika penyadapan tersebut digunakan untuk kepentingan umum yakni, dalam rangka penegakan hukum untuk mendapatkan legalnya sesuatu yang dilarang menurut hukum. Maka diperlukan suatu izin sehingga yang semula dilarang, dapat menjadi tidak dilarang," tuturnya.

Dia menjelaskan bila penyadapan dilakukan tapa adanya izin maka perbuatan tersebut melanggar hukum. Menurutnya revisi dalam UU KPK terkait izin penyadapan ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi.

"Kewenangan penyadapan dan merekam pembicaraan sebagaimana ketentuan pasal 12 sebelum revisi, yang tanpa adanya izin merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum bahkan dapat disebut sebagai perbuatan melanggar hukum," kata Agus.

"Sehingga dalam revisi pasal a quo, bertujuan untuk menyempurnakan substansi tentang kewenangan penyadapan untuk diatur sesuai dengan kaidah hukum sesuai dengan ketentuan pasal 12B, pasal 12C, dan pasal 12D," sambungnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita