Sakit Tulang, Imam Nahrawi Ajukan Penangguhan Penahanan

Sakit Tulang, Imam Nahrawi Ajukan Penangguhan Penahanan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Imam meminta hal itu untuk melakukan pengobatan.

"Izin ada medical check up dan penangguhan penahanan yang mulia," kata tim kuasa hukum Imam Nahrawi dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) perdana dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2).


Kendati demikian, Majelis Hakim tak langsung memutuskan. Atas permintaan itu, hakim mengaku akan membuat pertimbangan terlebih dahulu dan juga mendiskusikannya sebelum diputuskan.

Usai persidangan, Tim Kuasa Hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan permohonan tersebut dirasa perlu karena kliennya sedang sakit tulang belakang. Ia menyebutkan, penyakit itu kambuh saat Imam ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Itu sejak tahun 2015, harusnya dioperasi. Dokter meminta operasi cuma katanya efek dari operasi itu bisa pincang makanya beliau waktu itu memilih obat dan terapi," kata Ode.

Wa Ode menjelaskan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan itu ke KPK sebelum berkas kliennya dilimpahkan dan disidangkan. Namun, permintaan itu kata dia tidak dikabulkan.

"Sementara kalau rutan kan tidak punya fasilitas untuk pengobatan tulang belakang," kata dia.

Imam didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap senilai Rp11,5 miliar dan juga gratifikasi sebanyak Rp8,64 miliar. Perkara ini berkaitan dengan proses penyerahan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

Imam pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ia dinilai tidak bertanggung jawab dalam jabatannya sebagai pejabat negara dengan menerima suap dan gratifikasi.

Tak Ajukan Eksepsi

Imam Nahrawi juga tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap dirinya.
 Keputusan itu, kata Imam karena dirinya ingin melanjutkan persidangan dalam agenda pembuktian dan fokus pada hal itu.


"Izinkan kami agar kebenaran ini betul-betul nyata dan nampak yang benar. Maka kami mohon nanti dilanjutkan dengan pembuktian di persidangan," kata Imam dalam sidang kepada Majelis Hakim.

Usai keputusan itu pun, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengkonsultasikan hal tersebut dengan tim kuasa hukumnya. 

Namun, usai berkonsultasi selama beberapa menit, Imam tetap pada keputusannya. Meski keberatan, Ia mengaku akan menyampaikannya dalam agenda sidang lain.

"Dakwaan jaksa penuntut umum dan nanti akan sampaikan dalam pleidoi kami saja," tegas Imam.

Dalam hal ini, Ia memberi sinyal bahwa terdapat pihak lain yang turut menerima dana hibah KONI tersebut. Usai persidangan, kepada wartawan Imam menyebut akan membuka semua itu dalam persidangan.

Kendati demikian, Ia enggan menyebutkan maksud dari ucapannya itu. Ia meminta agar publik menunggu proses persidangan.

"Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap," ujar dia.(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita