Pengacara Sebut Benny Tjokro Mulai Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka

Pengacara Sebut Benny Tjokro Mulai Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kejagung RI melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyebut, kliennya diperiksa sebagai tersangka setelah 26 hari ditahan.
"Ada klien saya hari ini Pak Benny Tjokro diperiksa oleh tim penyidik, pemeriksaan tersangka. Diperiksa sesuai panggilan pemeriksaannya berkaitan dengan Jiwasraya. Pak Benny kan sudah ditahan 26 hari, baru sekarang diperiksa oleh kejaksaan," kata Muchtar kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Muchtar berharap kliennya bisa memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan agar kasus Jiwasraya bisa terungkap hingga ke akar.

"Supaya nanti jernih dan tim Kejaksaan tidak salah dalam memberikan penilaian, sehingga terungkap semua siapa yang bermain, gitu," jelas Muchtar.

Diketahui dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu Benny Tjokro Komisaris PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram). Selain keduanya, ada 4 tersangka lain dalam skandal Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim sebagai mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo sebagai mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan sebagai mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta terakhir Direktur PT Maxima Integra atas nama Joko Hartono Tirto.

Untuk sangkaan korupsi, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan berkaitan dengan sangkaan TPPU, Febrie menyebut sudah memeriksa 8 orang saksi.

Kejagung juga menjerat kedua tersangka skandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro dan Heru Hidayat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"TPPU sementara penetapan ada 2 tersangka, yang satu BT (Benny Tjokro) yang satu HH (Heru Hidayat), sementara itu ya," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita