Nasib Perkara-perkara yang Jadi Alasan Aksi 212

Nasib Perkara-perkara yang Jadi Alasan Aksi 212

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Front Pembela Islam (FPI) hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212 bakal menggelar aksi terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejumlah perkara korupsi yang dianggap mandek akan disuarakan dalam aksi itu. Bagaimana nasib sejumlah perkara korupsi itu kini?
Aksi ini diketahui bakal digelar pada Jumat, 21 Februari 2020. Dalam pernyataan yang dikirimkan Sekretaris Umum FPI Munarman, aksi ini dilatarbelakangi penggagas yang merasa penanganan sejumlah kasus mandek. Penggagas 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' juga berbicara soal lingkaran kekuasaan.

"Negara, dalam hal ini para aparat penegak hukum, hingga kini belum menunjukkan sikap yang serius untuk menuntaskannya. Diduga kuat mandek dan mangkraknya penanganan kasus-kasus megakorupsi yang makin menggila tersebut karena melibatkan lingkaran pusat kekuasaan. Perilaku tersebut terjadi sebagai bagian dari modus korupsi mereka untuk pembiayaan politik guna meraih dan melanggengkan kekuasaan," bunyi pernyataan bersama FPI, GNPF Ulama hingga PA 212, Selasa (4/2/2020).

Aksi 212 terkait korupsi juga menyoroti kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Mereka juga menyinggung kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Kita tahu, para pejabat publik yang diberi amanah untuk menyejahterakan rakyat, justru berusaha saling melindungi antara satu dan pelaku mega korupsi lainnya. Apa yang terjadi pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku, menunjukkan secara terang benderang persekongkolan jahat tersebut. Selain skandal KPU-Harun Masiku, sejumlah kasus mega korupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya, antara lain kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp 13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp 10 triliun," demikian pernyataan yang dikirim Munarman.

Tanggapan KPK

Menanggapi aksi 212 ini, KPK mengatakan korupsi memang musuh bersama. KPK menilai semua agama sepakat korupsi harus diberantas.

Oke, jadi gini, tentu kalau kemudian temanya tentang pemberantasan korupsi kita yakin sama ya, bahwa korupsi adalah musuh bersama negara dan bangsa serta agama. Walaupun agama apa pun saya pikir sepakat bahwa tipikor harus diberantas," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Ali yakin semua aparat penegak hukum yang menangani kasus korupsi pasti bekerja dengan serius, tak terkecuali KPK. Ali menegaskan KPK berkomitmen akan bekerja serius dan mengusut tuntas perkara tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menghormati adanya aksi tersebut. Bahkan, Gufron berharap FPI bisa turut membantu KPK untuk menemukan Harun Masiku yang kasusnya juga disuarakan dalam aksi.

"Semoga FPI juga turut membantu menemukan HM," kata Ghufron saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).

"Sejauh ini kami terus melakukan pencarian keberadaan HM, namun sampai saat ini belum ditemukan," lanjut Ghufron.

Nasib Perkara yang Disuarakan Aksi 212

Salah satu perkara korupsi yang disuarakan dalam aksi 212 ini ialah skandal PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kasus kondensat TPPI ini sebelumnya sudah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, Kamis (30/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setyono mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan tinggal menunggu penetapan hari sidang.

"Sudah dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), nunggu penetapan hari sidang," kata Hari, saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).

Salah satu tersangka, yakni Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan depan. Selain Raden, ikut diadili mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran, Djoko Harsono.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP Jakpus), Rabu (4/2/2020), perkara Raden Priyono-Djoko Harsono mengantongi nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. Sidang perdana akan digelar pada Senin (10/2/2020).

Untuk kasus Harun Masiku, hingga kini KPK masih berusaha mencari Harun Masiku yang masih buron. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful. KPK menduga Harun menyuap Wahyu untuk urusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

Sedangkan untuk perkara skandal PT Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka. Yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim sebagai mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo sebagai mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan sebagai mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi di PT Asabri, kini sudah mulai ditangani Polri. Kapolri Jenderal Idham Azis mengumumkan pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki benar-tidaknya informasi yang diterima Mahfud.

"Untuk Asabri, sekarang tim yang saya bentuk, dipimpin langsung oleh Kabareskrim (Irjen Listyo Sigit Prabowo) sedang berjalan," kata Idham di Auditorium PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita