Kasus Suap MA, KPK Sampai Kewalahan Tangkap Nurhadi Cs, "Penyidik Telusuri Seluruh Tempat di Jakarta"

Kasus Suap MA, KPK Sampai Kewalahan Tangkap Nurhadi Cs, "Penyidik Telusuri Seluruh Tempat di Jakarta"

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya mencari keberadaan buronan kasus suap Nurhadi Cs.

KPK juga menelusuri informasi dari masyarakat serta siapa pun yang tahu keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu, beserta dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya membuka diri terhadap segala informasi yang bisa mengungkap keberadaan Nurhadi Cs.

Hingga Rabu (19/2) malam, tim KPK menelusuri titik-titik di Jakarta dan luar Jakarta.

“Pasti, penyidik pasti menelusuri itu bahkan tidak hanya satu tempat. Tiga bahkan lebih dari tiga tempat. Kalau info yang di Jakarta, itu hanya salah satunya. Kami pastikan tidak hanya satu tempat. Tidak hanya di Jakarta, di luar Jakarta juga. Kami melakukan pemantauan,” ujar Ali Fikri kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Dalam melakukan pencarian, KPK juga menggunakan bantuan teknologi.

“KPK memaksimalkan potensi yang ada ya. Termasuk kemungkinan para tersangka menggunakan teknologi, kami antisipasi dan kami telusuri,” ujar Ali Fikri.

Pencarian akan memudahkan apabila buronan Nurhadi Cs menggunakan telepon genggam atau mengaktifkan media sosialnya.

Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda Nurhadi Cs terdeteksi menggunakan telepon genggam atau mengaktifkan media sosialnya.

“Sampai hari ini tentunya begitu. Sehingga kami tidak mengetahui keberadaan para tersangka atau belum mengetahui secara pasti, sehingga kami belum bisa menangkapnya,” terang Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ditetapkan menjadi DPO KPK pada 11 Februari 2020 lalu, setelah 3 kali mangkir sebagai saksi dan 2 kali sebagai tersangka pada 9 dan 27 Januari lalu.

Ketiganya sempat memohon praperadilan di PN Jakarta Selatan. Yang disoalkan adalah mengenai status tersangka yang dianggap tak sah.

Namun, majelis hakim tunggal menolak praperadilan itu dan status tersangka untuk trio tersangka mafia peradilan itu tetap sah.[psid]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA