Jadi Tersangka di KPK, Ketua PDIP Sumut Serahkan Urusan Hukum ke DPP

Jadi Tersangka di KPK, Ketua PDIP Sumut Serahkan Urusan Hukum ke DPP

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) Japorman Saragih ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Japorman menyerahkan urusan terkait kasus hukumnya ke DPP PDIP.
"Semua sudah ditangani oleh DPP. Saya pikir itu semua berpulang kepada DPP," ujar Japorman, Senin (10/2/2020).

Dia enggan bicara lebih lanjut soal pengelolaan organisasi partai usai dirinya menjadi tersangka. Japorman juga tak menjelaskan bagaimana pengaruh kasus hukumnya terkait persiapan PDIP menghadapi 23 pilkada di Sumut.

Japorman menjadi satu dari 14 orang mantan Anggota DPRD Sumut yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap. DPP PDIP juga memastikan bakal memberi bantuan advokasi kepada Japorman.

"Bang Japorman ini beliau adalah senior dalam masa-masa sulit ketika partai ini berjuang menghadapi rezim yang otoriter. Beliau sedikit dari orang yang menyatukan diri dengan perjuangan Ibu Mega. Karena itulah kami hormati proses dari KPK, tapi proses konsolidasi partai tetap berjalan terus. Bang Japorman juga sudah tidak menjadi anggota dewan lagi, jadi totalitas komitmen kepada partai cukup tinggi. Jadi kami akan membantu memberikan advokasi," kata Hasto usai membuka Rakerda DPD PDIP Sumut di Le Polonia Hotel, Medan, Sabtu (8/2).

Berikut daftar 14 nama mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka:

1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina
5. Ida Budiningsih
6. Ahmad Hosein Hutagalung
7. Syamsul Hilal
8. Robert Nainggolan
9. Ramli
10. Mulyani
11. Layani Sinukaban
12. Japorman Saragih
13. Jamaluddin Hasibuan
14. Irwansyah Damanik(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita