Ini 3 Hak WNI Eks ISIS Menurut Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Dia Punya Hak untuk Kembali

Ini 3 Hak WNI Eks ISIS Menurut Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Dia Punya Hak untuk Kembali

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota teroris ISIS masih memiliki sejumlah hak sebagai bagian dari Indonesia.

Menurutnya hingga saat ini, para WNI eks ISIS belum bisa dikatakan kehilangan kewarganegaraan.

Ia menjelaskan hilangnya kewarganegaraan harus melalui putusan pengadilan, bukan pernyataan pemerintah.

Dikutip dari video unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (13/2/2020), mulanya Gayus menjelaskan bahwa para WNI eks ISIS dapat diproses secara hukum di Indonesia.

"Untuk Warga Negara Indonesia yang ada di luar negeri, bisa di Jakarta Pusat, itu sudah konvensi yang berlaku sampai hari ini sebagai pengadilan istimewa," jelasnya.

Kemudian ia menyinggung soal sulitnya pemerintah Indonesia mendapat data soal WNI eks ISIS yang saat ini berada di tempat pengungsian.

"Yang tadi dibahas tadi adalah sulitnya pendataan, untuk dibawa ke pengadilan," kata Gayus.

Gayus menjelaskan apabila pemerintah memang kekurangan data, maka negara juga tidak bisa seenaknya menolak WNI eks ISIS kembali ke tanah air.

Ia menegaskan bahwa yang dapat menentukan bersalah atau tidaknya WNI eks ISIS hanya pengadilan.

"Hanya pengadilan, yang bisa memastikan demi keadilan masing-masing orang, tidak semua orang," katanya.

Mengenai hak, Gayus mengatakan eks ISIS yang kini masih berstatus WNI disebutnya memilik sejumlah hak.

"Persoalannya adalah apakah Warga Negara Indonesia kita ini yang ada di sana, masih Warga Negara Indonesia? Secara hukum saya mengatakan sebelum diputus secara hukum, masih," ujarnya.

Hak-hak tersebut di antaranya adalah, hak kembali ke Indonesia, hak diusir, dan hak meminta kembali menjadi bagian dari Warga Negara Indonesia.

"Dia punya hak untuk kembali, dia punya hak untuk diusir, karena dia melanggar hukum, dan dia punya hak untuk meminta menjadi kembali Warga Negara Indonesia dengan pengampunan dan sebagainya, itu diatur dengan jelas," papar Gayus.

Gayus mengatakan pemerintah tidak memiliki kuasa untuk menentukan status kewarganegaraan WNI eks ISIS.

"Oleh karena itu sebelum hukum memastikan, bukan pemerintah, hukum dipastikan oleh pengadilan, maka itu lah yang berlaku untuk tiap-tiap orang," tegasnya.(*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA