Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 21,1 Miliar

Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 21,1 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar.

Menurut jaksa Ronald Worotikan, suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penerimaan suap itu diduga dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Menurut Ronald, perbuatan Imam Nahrawi dilakukan bersama-sama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Politikus PKB itu juga telah dijerat dalam perkara yang sama.

"Terdakwa Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI telah menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 11,5 miliar," kata dia Hal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Selain itu, jaksa juga menyebut Imam menerima gratifikasi bersama-sama dengan Miftahul Ulum. Imam diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp 8.648.435.682," ujar Ronald.

Penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap. Pertama, uang senilai Rp 300 juta dari Ending, kemudian Rp 4,9 miliar sebagai uang tambahan operasional Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019.

Selain itu, uang senilai Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2016 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA.

Kemudian, uang senilai Rp 1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016–2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA.

Terakhir, uang sejumlah Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.

"Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019 yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara," kata Ronald.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imam juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita