Ahmad Sahroni: Penyidik KPK Bingung, Mau Tanya Soal Bakamla Gue Nggak Tahu

Ahmad Sahroni: Penyidik KPK Bingung, Mau Tanya Soal Bakamla Gue Nggak Tahu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pembahasan dan penetapan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Pada hari ini, Jumat (14/2), KPK memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni. Anak buah Surya Paloh itu datang di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.00 dan selesai pada pukul 16.00.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa. Namun demikian, Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu menahu perihal kasus suap ini.

“Alhamdulillah, ini bentuk bahwa kalau asas panggilan, siapapun wajib datang,” terangnya.

Wakil ketua Komisi III DPR juga kaget lantaran awalnya dia dipanggil sebagai swasta. Tapi saat tadi datang, dia diperiksa sebagai anggota DPR.

Adapun hal yang ditanyakan penyidik masih seputas bisnis masa lalu.

“Jadi, semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis lah, masa lalu," ujarnya.

Selama diperiksa, Sahroni mengaku lebih banyak berbincang tentang hal lain dengan penyidik KPK, dibanding persoalan kasus suap di Bakamla. Bahkan, Sahroni mengaku hanya dilempar tiga pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi ngobrolnya yang lain lebih banyak dari urusan Bakamla, karena bingung, penyidiknya mau tanya urusan Bakamla, gue nggak tahu sama sekali masalah itu," katanya.

Namun, Sahroni mengaku ditanyai soal hubungan dirinya dengan para pihak yang terkait. Dia juga memastikan dirinya tidak memiliki hubungan sama sekali.

“Jadi bingung dia (penyidik) juga nanya, gue nggak terkait Bakamla," pungkasnya.

Pada pemeriksaan ini, Ahmad Sahroni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta sesuai dengan agenda pemeriksaan yang diberikan oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

KPK menduga PT Merial Esa memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriani senilai 911.480 dolar AS secara bertahap.

PT Merial Esa sendiri diketahui sebuah perusahaan yang disiapkan untuk mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun anggaran 2016. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita